Pemprov Telat Serahkan KUA-PPAS, APBD-P Riau Tahun 2018 Tidak Dibahas
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dinilai tidak serius, sehingga mengakibatkan APBD Perubahan Provinsi Riau tahun 2018 tak jadi dibahas. Hal itu ditandai dengan terlambatnya penyampaian KUA-PPAS RAPBD-P Riau tahun 2018 ke DPRD Riau.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu, Senin (1/10/2018). Dikatakannya, pihak DPRD Riau baru menerima KUA-PPAS RAPBD-P baru pada tanggal 19 September 2018 sore. Lalu, KUA-PPAS itu dibagikan ke seluruh anggota dewan, sehingga baru bisa dibahas pada 21 September 2018.
"Tanggal 30 September, secara undang-undang pembahasannya harus sudah selesai. Mana bisa dalam waktu singkat seperti itu. Prosesnya (pembahasan APBD-P,red) panjang. Ada pandangan fraksi, jawaban pemerintah, dan sebagainya. Nah, ini kan Pemprov seperti bermain-main," kata Kordias Pasaribu.
Padahal, kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, pihaknya telah jauh-jauh hari mengingatkan Pemprov Riau agar KUA-PPAS diserahkan paling lambat pada Juni 2018 lalu. Penyampaian itu sering dilakukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi.
"Tapi kalau surat resminya memang baru kita layangkan pada September lalu," kata legislator asal Kota Pekanbaru itu.
Dengan kondisi seperti ini, yakni mepetnya waktu yang ada, dipastikan APBD-P Riau tahun 2018 tidak jadi dibahas. Hal ini sudah disepakati DPRD dan Pemprov Riau.
Kordias sendiri mengatakan tidak ada sanksi hukum jika tidak ada pembahasan APBD-P ini. Hanya saja akan ada masalah yang muncul, seperti terganggunya pembayaran gaji honorer dan gaji guru. Jika itu terjadi, Kordias mengatakan itu menjadi tanggung jawab Pemprov Riau.
"Ini juga pertama kali dalam sejarah kita tidak ada pembahasan APBD-P," pungkas mantan Ketua DPD PDI-P Riau itu.
Reporter: Dodi Ferdian