Hak Setiap Warga Negara Menjadi Anggota DPD RI 

Hak Setiap Warga Negara Menjadi Anggota DPD RI 

RAIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mencoret nama Oesman Sapta dari daftar calon anggota DPD RI masih menimbulkan pro kontra yang tajam.

Bahkan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Ketua DPR Bambang Soesatyo ikut menanggapinya. Zulkifli Hasan mengungkapkan keprihatinan atas persoalan tersebut.  

Menurut Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN),  semestinya KPU jangan lantas main coret seperti itu karena untuk menjadi anggota DPD adalah hak setiap warga negara Indonesia.


"Untuk menjadi anggota DPD itu adalah hak setiap warga negara.  Kita minta KPU jangan sembarangan mencoret," katanya, usai mengikuti prosesi penerimaan obor Asian Para Games 2018 bersama Ketua DPR dan Ketua DPD, di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Ahad (30/9/2018).

Di tempat yang sama, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menambahkan bahwa menjadi anggota DPD adalah hak warga negara yang tidak bisa dibatasi.

"Soal DPD saya sependapat dengan Ketua MPR bahwa itu (menjadi anggota DPD) adalah hak warga negara merupakan hak tertinggi tercantum dalam UUD," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut diwakili Ketua DPD Oesman Sapta atas nama Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua DPD mengucapkan bela sungkawa dan kesedihan mendalam terhadap korban bencana alam gempa bumi serta tsunami di Palu dan Donggala.

"Semoga para korban diberikan kekuatan, diberi kesabaran dan yang meninggal dunia semoga diterima di sisi Nya dan diterima amal ibadahnya," tandasnya.

Reporter: Syafril Amir

 



Tags Politik