Bawaslu Riau Selesaikan Dua Sengketa Pemilu

Bawaslu Riau Selesaikan Dua Sengketa Pemilu

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, Jumat (28/9/2018), menyelesaikan dua sengketa daftar calon tetap (DCT), yakni sengketa calon anggota DPRD daerah pemilihan Rokan Hilir dari Partai Gerindra dan calon anggota DPRD Partai Garuda Dapil Kota Pekanbaru dan Indragiri Hilir.

Mediasi pertama dipimpin oleh anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa didampingi Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. Mediasi dilakukan di Aula Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru pukul 10.00 WIB.

Hadir dalam mediasi tersebut anggota DPRD Riau dari Gerindra, Siswaja Mulyadi yang juga Caleg DPRD Riau dari Gerindra Dapil 4 Rohil yang didampingi pengacara Weny Friaty dan Sekretaris Partai Gerindra Riau, Hardianto sebagai pihak Pemohon. Sedangkan dari Termohon yaitu KPU Riau diwakilkan oleh Abdul Hamid, Koordinator Divisi Teknis KPU Riau.


Hal ini bermula dicoretnya Siswaja dalam DCT yang telah ditetapkan KPU Riau. Hamid menyampaikan bahwa terdapat laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Siswaja Muljadi adalah mantan napi, namun terdapat kealpaan dari Pemohon pada lembar pengisian. Yang bersangkutan tidak mencentang kolom pernah dipenjara.

Empat hal yang harus dilengkapi oleh pemohon, yaitu: 

1. Surat Keterangan dari Kalapas, bahwa saudara Siswaja telah selesai menjalankan pidana penjara. 

2. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

3. Surat dari Pimpinan Redaksi media massa lokal dan nasional yang menerangkan bahwa Pemohon secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa Pemohon mantan narapidana.

4. Menyampaikan bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat dalam media lokal atau nasional.

Iswaja menyanggupi dan memberikan bukti tersebut kepada Ketua Mediator Neil melalui pengacaranya.

"Permasalahannya adalah batas waktu perbaikan dokumen sudah habis masanya, sehingga memerlukan surat Putusan dari Bawaslu Riau untuk memasukkan kembali Iswaja dalam DCT," kata Hamid.

Kesepakatan antara kedua pihak tercapai yang tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Mencapai kesepakatan dengan nomor surat Permohonan 02/PS.Reg/04.00/IX/2018.

Mediasi kedua dilakukan pada pukul 14.00 WIB, Partai Garuda dengan KPU Riau.

Hadir Ketua DPD Garuda, Ahmad Jony Marzainur didampingi oleh Sekretaris Partai Garuda Sudwiharto dan satu orang seorang calon anggota DPRD Provinsi, Dewi Sartika yang terkena imbas akibat dua orang yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Bermula 2 orang yang TMS, Eka Nurjanah, dan Dona Safitri belum melengkapi dokumen syarat calon sampai batas akhir perbaikan berkas.

Akibatnya 17 orang Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Garuda yang bertarung di Dapil 1 (9 orang) dan Dapil 7 (8 orang) dinyatakan hilang oleh KPU Riau dalam DCT. Sebab kurangnya keterwakilan perempuan sebanyak 30%.

Pihak KPU Riau telah menyampaikan sebelumnya kepada LO Partai Garuda agar mengurangi jumlah laki-laki Calon Anggota DPRD Prov, namun setelah disosialisasikan LO kepada calon-calon nya tersebut, tidak ada yang berminat untuk mundur.

Mediasi berjalan dengan lancar dan baik, sehingga dalam mediasi ini mencapai kata sepakat.

Adapun kesepakatannya, Termohon akan menerima permintaan Pemohon dimasukkan kembali ke DCT dengan syarat, calon atas nama Eka dan Dona bersedia untuk melengkapi kekurangan berkas dan menyerahkan bersamaan dengan syarat lainnya secara keseluruhan kepada KPU Riau paling lambat pada Selasa 2 Oktober 2018, di jam kerja 08.00-16.00 WIB.

Pembacaan putusan dalam mediasi hari ini akan disampaikan oleh Bawaslu Riau pada Senin 1 Oktober 2018.