Jokowi Klaim Diperbolehkan KPU Bagi-bagi Sepeda Meski Masa Kampanye
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sempat menyetop pembagian sepeda saat bertemu masyarakat karena memasuki masa kampanye Pilpres 2019, Presiden Joko Widodo mulai melakukannya kembali karena mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan.
"Saya sudah tanya KPU, 'boleh kasih sepeda enggak? Boleh'," kata Jokowi, usai pembagian 4 ribu sertifikat tanah di Cimanggis, Depok, Kamis (27/9), sambil menirukan dialognya dengan pihak KPU.
Sebelum pembagian sepeda itu, Jokowi seperti biasanya meminta sejumlah warga maju dan bertanya jawab dengannya.
Jokowi menyatakan bakal mengirimkan sepeda ke kediaman kedua orang yang menjawab pertanyaannya seputar pulau dan suku di Indonesia.
"Biasanya saya bawa. Katanya enggak boleh. Tapi setelah saya tanya boleh kok, Pak," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Kondisi ini berbeda dengan pembagian sertifikat tanah di Cibinong dua hari lalu. Di sana, Presiden tak membawa sepeda karena disebut banyak pihak sebagai bentuk kampanye.
Pembagian sepeda kepada masyarakat ini telah dipermasalahkan banyak pihak sebelum penetapan capres dan cawapres. Hal itu dinilai sebagai cara Jokowi berkampanye.
KPU sebelumnya juga tak gamblang membolehkan atau melarang pembagian sepeda itu.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat mengaku akan melarang Jokowi melakukan pembagian sepeda di masa kampanye Pilpres 2019. Hal itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau kampanye ya tidak [boleh] bagi-bagi," ucap Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa (10/4).