DPD RI: Pemekaran Daerah Perintah UU

DPD RI: Pemekaran Daerah Perintah UU

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Komite I Benny Rhamdani bersama pengurus nasional Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Percepatan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) mengadakan Rapat Konsultasi di Kantor Staf Presiden, Rabu (26/9/2018).

Rapat Konsultasi tersebut dengan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani. Turut Hadir, Anggota Komite I Muhammad Idris dan Pengurus Forkonas Calon DOB.

Benny Rhamdani memaparkan bahwa Pemerintah harus menjalankan perintah Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014. Pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah tuntutan dari undang-undang.


“Pemerintah tidak boleh melanggar perintah undang-undang tersebut. Hingga hari ini belum dikeluarkan oleh pemerintah dua Peraturan Pemerintah sebagai landasan DOB.

Pemerintah harus mengambil kebijakan politik mengabulkan pemekaran dan hadir menunjukan keberpihakan maka akan terjadi legitimasi pemerintahan yang berpihak kepada daerah,” kata politisi Partai Hanura itu.

Karena itu, dia mendesak Pemerintah segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah tentang Penataan daerah dan Desain Besar Penataan Daerah, setelah itu baru secara tripartit dengan DPR dan DPD dibahas langkah strategisnya.

Ketua Forkonas Calon DOB Sehan Salim Landjar mengungkapkan, perjuangan ini tidak ada sangkut pautnya dengan pilpres, tapi murni adalah perjuangan daerah. Selain itu, menurutnya seharusnya selambatnya dua tahun setelah UU No. 23 Tahun 2014 ditetapkan harus ditindaklanjuti oleh pembentukan DOB.

“Perjuangan ini bukan ada sangkut pautnya dengan pilpres tapi murni perjuangan daerah. Presiden yang kami cintai sangat mencintai dan mendambakan kesejahteraan daerah, oleh karena itu kami membutuhkan sikap Presiden untuk segera menetapkan 2 PP sebagai dasar dari perjuangan kami. Saya kira apa yang kami perjuangakan ini demi kebaikan dan dampaknya untuk kesejahteraan daerah dan menunjukan pemerintah hadir disitu,” tegasnya.

Senator Aceh Fachrul razi menambahkan, bahwa daerah sudah sabar selama 18 (delapan belas) tahun menunggu bagaimana pemekaran itu terwujud. Hal tersebut terjadi sebagai akumulasi dari ketimpangan dan ketidakadilan pemerataan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, DPD RI akan terus hadir bersama daerah dan menjadi garda terdepan dan memfasilitasi keinginan daerah salah satunya mewujudkan DOB.

“DPD RI akan menjadi garda terdepan untuk mengawal aspirasi daerah ini, keputusan ada di Presiden. Presiden kita adalah seorang yang peduli dan mencintai daerah, oleh karena itu kami mau Presiden yang peduli dan cinta kepada daerah dengan segera tanda tangani dua PP tersebut, dan kami akan kawal terus agar Presiden mewujudkan ini,” tambahnya.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menerima dengan baik maksud dan tujuan rapat konsultasi antara DPD RI dan Forkonas Calon DOB. Beliau mengatakan bahwa langkah pertama akan segera menindaklanjuti aspirasi ini dan menjanjikan Oktober 2018 untuk mengadakan rapat lanjutan dengan mengundang kementerian dan Lembaga terkait membahas dua PP yang menjadi tuntutan dari daerah Calon DOB.

“Saya memahami suasana kebatinan dari daerah ini, dan saya harap prosesnya harus dipahami oleh semua pihak, kami akan mencoba melihat dan mengevaluasi serta mengkaji. Saya rasa nanti akan dibentuk tim kecil dengan pemerintah/DPD/Forkonas nanti untuk pembahasan terbatas sehingga ada proses dan progres yang harus dihasilkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi tugas dari Kedeputian V dari Kantor Kepala Staf Presiden adalah memberikan bantuan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia. 


Reporter: Syafril Amir