KY akan Panggil Hakim Sarpin
JAKARTA (HR)– Komisi Yudisial berencana memanggil Hakim Sarpin Rizaldi pada awal April terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, usai melaporkan gratifikasi berupa keris dan sejumlah barang adat yang didapatnya dari masyarakat Nagari Luak 50, Pagaruyung Padang.
"Yang bersangkutan (Sarpin) belum dipanggil. Kalau kesimpulan sementara akan dipanggil kemungkinan awal April," kata Syahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Dia menyatakan panggilan terhadap Hakim Sarpin nantinya dilakukan untuk meminta klarifikasi terhadap tuduhan melanggar kode etik dalam memutus praperadilan BG.
"Kalau enggan hadir nantinya, itu hak dia. Namun, KY memberi kemudahan untuk klarifikasi. Tapi kalau mereka tidak gunakan hak itu membela diri, berarti kan merugikan diri sendiri," ungkapnya.
KY tetap akan menyimpulkan dan memutus sesuai data dan fakta yang didapat dari hasil investigasi, meski tanpa klarifikasi dari Hakim Sarpin sebagai terlapor.
"KY akan memutus sesuai data yang KY dapat tanpa ada klarifikasi dari pihak terlapor," tandasnya.
Terkait dugaan telah melanggar kode etik dengan menabrak aturan mengenai hu-kum acara, kata Syahuri, KY masih melakukan pendalaman sesuai kaidah-kaidah dari kode etik.
"Soal menabrak undang-undang kan biasa, karena hakim punya hak itu. Tapi dalam hal ini menjadi pembicaraan publik, dan itu memang jadi perhatian. Maka itu, akan diteliti ada atau tidaknya penabrakan norma-norma undang-undang itu," simpulnya.(okz/ivi)