Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Rohil, Meski Ada Pengembalian, Penyelidikan Tetap Berjalan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ramai-ramai mengembalikan uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif ke kas daerah. Meski begitu, pengusutan rasuah dalam penyimpangan itu tetap dilanjutkan pihak kepolisian.
Penanganan perkara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017. Dalam LHP itu dinyatakan adanya dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal itu menimbulkan kerugiaan keuangan negara yang diperkirakan mencapai miiaran rupiah.
Terkait hal ini, Inspektur Kabupaten Rohil M Nurhidayat mengatakan, pihaknya selaku aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut, dengan mendorong pihak-pihak terkait untuk mengembalikan uang SPPD tersebut.
"Kita dalam rangka pembinaan dan sudah menindaklanjutinya. Kita dorong untuk segera mengembalikan, terlepas ada penegak hukum yang melakukan pengusutan," ungkap Nurhidayat saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Pekanbaru, Rabu (26/9/2018).
Selaku APIP, kata Nurhidayat, dirinya tidak melihat terkait ada tidaknya kejanggalan dalam penggunaan SPPD di DPRD Rohil itu. Menurutnya, itu hanya soal penafsiran saja yang akhirnya menjadi temuan BPK. "Kita tidak melihat itu fiktif atau tidak, itu hanya penfasiran saja. Kita lihat ada SPPD yang tanpa SPJ, dan BPK minta dikembalikan," sebutnya.
Atas kondisi itu, dia mengatakan sudah ada sejumlah anggota DPRD Rohil yang mengembalikan uang SPPD itu. Bukti pengembalian itu selanjutnya diserahkan ke pihak BPK.
"Ada sebagian (anggota dewan) mengembalikan. Kita terima kuitansinya dan diberikan ke pemeriksa BPK," kata Nurhidayat seraya mengatakan tidak begitu ingat berapa total pengembalian tersebut. Meski begitu, jumlah pengembalian itu tergantung banyaknya perjalanan dinas yang dilakukan anggota Dewan.
"Saya tidak mengingatnya. Masing-masing jumlah berbeda tergantung banyaknya perjalan dinas," tandas Nurhidayat.
Meski diketahui telah adanya pengembalian uang SPPD itu, Polda Riau tetap melanjutkan penanganan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. "Penyelidikan masih tetap jalan," tegas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Haluan Riau, Rabu sore.
Penanganan perkara itu dilakukan Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Proses penyelidikan dilakukan Korps Bhayangkara itu berdasarkan temuan BPK. "Masih tahap verifikasi terkait beberapa kegiatan yang diduga fiktif. ini dalam rangka menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan keuangan oleh BPK," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Proses verifikasi itu dilakukan dalam proses penyelidikan. Dimana, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil telah dipanggil untuk dimintaiketerangan.
Adapun ASN di Setwan Rohil yang telah diklarifikasi itu berjumlah 43 orang. Mereka adalah, Pengguna Anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.
Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari--Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017. "Kita sudah interview terhadap 43 orang saksi," lanjut perwira menengah polisi yang akrab disapa Narto itu.
Para saksi yang dipanggil itu semuanya berasal dari kalangan ASN di Setwan Rohil, tidak ada satupun anggota Dewan yang diperiksa. Terkait hal ini, Narto membenarkannya. "Belum ada (anggota Dewan yang diperiksa)," pungkas Narto.
Reporter: Dodi Ferdian