Audit BPK Temukan Kerugian Rp 1,4 Triliun pada Pembangunan Pelabuhan Kalibaru
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pihaknya menemukan proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru yang diinisiasi sejak tahun 2012 tersebut, termasuk yang saat ini digunakan yakni NPCT-1 terindikasi merugikan negara Rp 1,4 triliun.
Hal itu disampaikan Moermahadi Soerja Djanegara saat menyerahkan hasil audit investigatif terkait kasus pembangunan Pelabuhan Kalibaru (NPCT) Pelindo II kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Moermahadi menyampaikan, bahwa pembangunan Pelabuhan Kalibaru tidak dimasukkan ke Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Dalam hal teknis, material dasar pembangunan Kalibaru menggunakan lumpur bukan pasir. Sehingga rentan terhadap penurunan sekunder dan berpengaruh terhadap kekuatan konstruksi termasuk pelabuhan eksisting NPCT-1," ujar Moermahadi.
Menurutnya, BPK bersama ahli konstruksi dan geologi menyimpulkan bahwa umur pemakaian pelabuhan Kalibaru tahap 1 (NPCT-1) hanya mencapai 20 tahun dari yang direncanakan 100 tahun.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan dengan kerugian negara ini dan kejanggalan dalam hal konstruksi, dapat disimpulkan, bahwa pelabuhan Kalibaru gagal konstruksi.
"Ini (NPCT-1) tidak bisa dipakai. Untuk itu, biaya pembangunan pelabuhan Kalibaru termasuk fase 1 eksisting (NPCT-1) oleh Pelindo II yang telah dikeluarkan senilai Rp 10 triliun lebih masuk dalam kategori total loss," ujar Bamsoet.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa hasil audit investigatif terkait kasus-kasus Pelindo II telah selesai dan siap dilaporkan dalam sidang Paripurna DPR.
"Berdasarkan hasil audit investigatif BPK, terdapat kerugian negara dalam Kasus kontrak JICT senilai Rp 4,08 triliun dan Koja Rp 1,86 triliun," ungkap Rieke.
Sementara itu dalam kasus global bond Pelindo II, terdapat kerugian negara lebih dari Rp 700 miliar.
"Parahnya, karena kenaikan kurs saat ini, Pelindo II harus membayar bunga pinjaman Rp 150 miliar per bulan," katanya.
"Terakhir, pembangunan Pelabuhan Kalibaru termasuk tahap I (NPCT-1), ada kerugian negara sebesar Rp 8,4 triliun karena gagal konstruksi. Sehingga dalam kasus Pelindo II, kami melihat ada kerugian negara senilai Rp 15 triliun lebih. Setelah ini kami akan menyerahkan seluruh hasil audit investigatif ini ke KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Saat ini kasus yang sedang intens diselidiki KPK yakni perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja," kata Rieke.