Pemko Pekanbaru Terapkan Pelayanan Perizinan Berbasis OSS

Pemko Pekanbaru Terapkan Pelayanan Perizinan Berbasis OSS

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerapkan inovasi pelayanan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
 
Untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru (DPM PTSP) mengadakan sosialisasi dan pengaplikasian sistem Online Single Submission (OSS), Selasa (25/9/2018), bertempat di Hotel Grand Elite Pekanbaru. 

Dalam sambutannya, Sekretaris DPM PTSP F. Rudi Misdian mengatakan sesuai PP tersebut, petugas aparatur dan para pelaku usaha diwajibkan untuk menggunakan OSS dalam mengurus perizinan untuk ke depannya. Dan selaku aparatur harus lebih mengetahui untuk menunjang dalam pelaksanaan peraturan pemerintah. 

"Pemerintah Kota Pekanbaru siap melaksanakan perizinan OSS dan aparatur yang langsung menangani OSS. Ini harus memahirkan lagi informasi di lapangan," kata Rudi. 


Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan El Sabrina mengatakan pada penerapan sistem ini nantinya para pelaku usaha bisa langsung mengentre datanya di portal yang sudah disediakan oleh DPM PTSP. 

"Ke depan pengurusan perizinan harus melalui wabsite resmi dan pelaku usaha bisa mengaksesnya secara langsung," jelas Sabrina. 

Selanjutnya, petugas-petugas aparaturnya memverifikasi yang ingin mengakses portal yang sudah disediakan. 

"Nanti akan ada Id, password dan suatu perusahaan akan memiliki No Induk Berusaha (NIB)," sebutnya. (mg3)