Tahun Ini Kejaksaan Terima 896 CPNS untuk Mengisi 24 Formasi Jabatan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Agung RI membuka kesempatan bagi putra putri terbaik Indonesia untuk mengabdikan diri sebagai insan Adhyaksa dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pada tahun 2018 ini, masyarakat bisa memperebutkan 896 kuota dari 24 formasi jabatan yang disediakan.
Pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan RI tahun 2018 itu tertuang dalam pengumuman Nomor : PENG-01/C/Cp.2/09/2018 yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI. Adapun pengumuman itu ditandatangani Susdiyarto Agus Praptono selaku Plt Jambin tertanggal 19 September 2018.
Seluruh kantor Kejaksaan diketahui telah menerima informasi tersebut, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Menanggapi hal itu, Korps Adhyaksa Pekanbaru kemudian melakukan sosialisasi, salah satunya dengan memasang spanduk di depan kantor Kejari Pekanbaru dan sejumlah kampus di Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady, proses pendaftaran dilakukan hingga 1 Oktober 2018. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscn.bkn.qo.id. Itu dilakukan untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
"Bagi pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada saat verifikasi harus datang sendiri dengan menyerahkan 2 berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan," ujar Ahmad Fuady kepada Haluan Riau, Senin (25/9).
Diterangkan pria yang akrab disapa Fuad itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar. Persyaratan itu meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
"Untuk persyaratan umum itu misalnya, terkait usia calon pelamar, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, berkelakuan baik, dan lain sebagainya," sebut Fuad.
Sementara untuk persyaratan khusus, sebut Fuad, adalah persyaratan yang harus dipenuhi seorang calon pelamar terkait dengan jabatan yang ingin diisinya. "Ada jabatan Jaksa Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama dan jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama. Lalu, jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, dan Apoteker Ahli Pertama," lanjut Fuad.
"Berikutnya, jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pranata Barang Bukti, Perawat Terampil, Bidan Terampil, Asisten Apoteker Terampil, dan Perawat Gigi Terampil. Terakhir, untuk jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana," sambung mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu.
Usai mendaftar, tahapan berikutnya adalah proses seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Untuk waktu dan tempat seleksi, sistem kelulusan dan lain-lainnya, bisa ditanyakan dengan menghubungi call center pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS melalui Whatsapp atau SMS dengan Nomor 0812 9602 9229 pada hari Senin-Jumat dari pukul 08.30 hingga pukul 16.00 WIB, atau di website : sscn.bkn.go.id/," pungkas Ahmad Fuady.
Reporter: Dodi Ferdian