Utang Pemerintahan Jokowi Tembus Rekor Baru
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Jumlah utang pemerintah tembus hingga Rp4.363,2 triliun atau 30,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai Rp14.395,07 triliun per 31 Agustus 2018.
Jumlah ini merupakan rekor tertinggi utang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada 2015, jumlah utang pemerintah hanya sekitar Rp3.165,2 triliun atau 27,4 persen dari PDB.
Lalu, pada 2016, jumlah utang senilai Rp3.466,9 triliun atau 27,5 persen dari PDB. Sedangkan pada 2017, jumlah utang mencapai Rp3.938 triliun atau 29,2 persen dari PDB.
Berdasarkan dokumen APBN KiTa, jumlah utang pemerintah meningkat karena pengaruh faktor eksternal yang berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS).
Lalu, peningkatan utang juga dipicu oleh semakin larisnya opsi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai instrumen pembiayaan proyek bagi Kementerian/Lembaga (K/L).
Kemudian, ada pula pengaruh dari strategi front loading pemerintah, yaitu strategi menarik pembiayaan di awal pada saat suku bunga di pasar masih rendah.
Hal ini dijalankan pemerintah sebelum bank sentral AS, The Federal Reserve, menggencarkan kenaikan tingkat suku bunga acuannya. Tujuannya, agar beban utang dapat diminimalkan karena tingkat bunga masih rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai secara nominal dan rasio, jumlah utang pemerintah memang meningkat. Namun, ia memastikan pemerintah akan terus berupaya agar rasio utang dapat dijaga di kisaran tersebut dan tidak melewati batas rasio utang.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan batas rasio utang pemerintah setidaknya 60 persen dari PDB. Dengan begitu, jumlah utang pemerintah saat ini belum melampaui ketentuan yang ada di UU tersebut.
"Kami akan tetap menjaga di sekitaran itu, kalau ada dinamika nilai tukar yang mengubah nilai nominal, terutama dari luar negeri, nanti kami akan adjust (sesuaikan)," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jumat (21/9).
Di sisi lain, ia memastikan penggunaan utang pemerintah akan terus diupayakan agar efisien dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan masyarakat Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan terus berhati-hati dalam menggunakan setiap utang yang ditarik.
Secara rinci, jumlah utang pemerintah per 31 Agustus 2018 berasal dari pinjaman sebesar Rp821,3 triliun dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rp3.541,89 triliun.
Utang dari pinjaman terbagi atas pinjaman luar negeri sebesar Rp815,05 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp6,25 triliun. Sedangkan utang dari SBN terbagi atas SBN berdenominasi rupiah mencapai Rp2.499,44 triliun dan SBN denominasi valuta asing (valas) Rp1.042,46 triliun.