Penarikan Gaji PNS Korup di Pekanbaru Dilakukan dengan TGR

Penarikan Gaji PNS Korup di Pekanbaru Dilakukan dengan TGR

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski tersandung kasus korupsi, gaji 26 pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kota Pekanbaru masih dibayarkan. Untuk bisa menarik kembali uang tersebut, pemerintah daerah bisa melakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun jika ada perbuatan melawan hukum, maka bisa dilakukan proses hukum.

Adapun rincian 26 oknum PNS korup itu, 15 di antaranya bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, 8 PNS di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dan 3 PNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.

Berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Riau terdapat 190 PNS yang menyandang status koruptor. Mulanya dinyatakan di Pekanbaru terdapat 10 PNS korup. Setelah diverifikasi didapati angka 27 orang dan setelah dicek ulang menjadi 26 orang. Sisanya tersebar di beberapa kabupaten/kota.


Telah terbit pula, surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri (Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN) tentang penegakan hukum terhadap PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan harus diiringi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

SKB tiga menteri berisi lima poin dengan target pelaksanaan PDTH rampung sampai Desember 2018. Atau ada aturan hingga 2 Desember nanti proses PTDH sudah diterapkan. Selain itu, jika ASN bolos karena harus menyelesaikan persoalan hukum berturut-turut 45 hari, maka pada hari ke-46 sudah bisa disetop pembayaran gajinya sembari menunggu proses pemberhentian.

"Harus melalui proses di internal mereka terkait dengan pelanggaran disiplin tingkat berat. Kalau itu tidak dilakukan, tidak diawali, tentu itu menjadi tugas pembina kepegawaian," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Subekhan, Selasa (18/9/2018).

Namun selama ini, hal tersebut tak diterapkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah berdalih persoalan pemberhentian terkendala karena kelengkapan administrasi berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas inkrah seorang PNS yang bermasalah dengan hukum, sulit diperoleh. 

Kembali ke persoalan gaji PNS korup yang kadung dibayarkan, Subekhan mengatakan itu bisa dilakukan penarikan kembali melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Pemberlakuan TGR, jika pembayaran gaji itu disebabkan kesalahan administrasi.

"Itu bisa di-TGR-kan, tuntutan ganti rugi. Kalau dia tidak bekerja tapi kok dibayar, seharusnya itu tidak berhak, itu bisa di TGR-kan. TGR kan uang yang seharusnya tidak diterima, diterima," sebut Subekhan.

"Bisa jadi kesalahan ada pada pembina kepegawaian, bisa jadi kesalahan ada pada bendahara. Tapi kan pada akhirnya uang itu bisa dimintakan kembali pada siapa penikmat terakhir dari uang negara itu," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, proses TGR tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah itu sendiri, tak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. "Kalau kita yang mintakan, ada tindak pidana gak di sana? Kalau bukan tindak pidana, misal kesalahan administrasi yang mengakibatkan terjadinya pembayaran terus menerus, itu melalui TGR. Dari hasil evaluasinya, harus diangsur dan sebagainya, itu bisa di TGR-kan," terang Subekhan.

Masih dikatakan Subekhan, persoalan ini bisa bergulir ke ranah pidana khususnya tindak pidana korupsi, jika ada mens rea atau niat jahat dan perbuatan melawan hukum dari pihak yang membayarkan gaji tersebut. Akibat PMH itu, kemudian menyebabkan keluarnya uang negara.

"Sepanjang ada mens rea atau perbuatan melawan hukum, bisa jadi menjadi korupsi. Ada kerjasama antara sekda dengan orang yang dibayarkan gajinya, sekda mendapat keuntungan A dan seterusnya," jelasnya mencontohkan.

"Kalau mens rea nya nyata, itu lah tindak pidana," tegas Subekhan.

Sejauh ini, kata Subekhan, belum mendalami hal ini. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan pihaknya mengusut adanya dugaan rasuah terhadap pembayaran gaji kepada PNS yang menyandang status terpidana korupsi.

"Tentu kalau ada fenomena itu terjadi, kita akan bikin (telaahan). Ada laporan misalnya. Itu disengaja ada kolaborasi yang membayarkan mendapatkan keuntungan, itu tindak pidana. Tindak pidana, niat jahat harus ada. Di saat niat jahat ada, lalu ada keuntungan dari pelaku," pungkas Subekhan.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi