Ma'ruf Amin Tegaskan Tetap Jabat Ketua MUI Sebelum Resmi Diangkat Jadi Wapres
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Terkait polemik jabatannya sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah menjadi bakal cawapres, KH Ma'ruf Amin angkat bicara.
Sesuai AD/ART MUI, Ma'ruf Amin tak perlu mundur selama tak mendapat jabatan baru rangkap jabatan.
Ma'ruf menuturkan, ia akan mundur dari jabatan ketua umum MUI setelah resmi menjadi wakil presiden. Dengan kata lain, selama masa kampanye ini, Ma'ruf masih ketum MUI aktif.
"Kalau dimaknai bahwa tidak boleh merangkap, ketika saya diangkat menjadi wapres. Kalau sudah diangkat, saya harus mundur, kalau sekarang tidak harus mundur. Karena tidak harus mundur ya dijalani saja sampai nanti penetapan," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
"Ya berdasarkan anggaran dasar, yang tidak boleh itu menjabat antara ketum MUI dan pejabat eksekutif, atau legislatif, atau pimpinan parpol," sambungnya.
"Itu baru wacana. Wacana apakah saya harus non-aktif. Kalau menurut AD/ART ya tidak," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Ukhuwah Islamiyah Marsudi Syuhud menuturkan, sesuai AD/ART di MUI, Ma'ruf Amin akan tetap menjadi Ketua Umum MUI hingga mendapat jabatan baru.
"Karena belum pejabat. Di situ disampaikan di AD/ART tidak boleh rangkap jabatan. Kan belum jadi presiden atau wapres dia," ucap Marsudi.