Bawaslu Riau Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Syintia Dewi Terhadap KPU
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Senin (17/9/2018), menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari pelapor, calon anggota DPD di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru.
Dalam sidang yang dimulai pukul 15.30 WIB ini, pelapor dan terlapor hadir dalam sidang ini. Syintia Dewi Ananta (pelapor), salah seorang bacaleg merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU. Dasar putusan tidak memenuhi syarat (TMS) dari KPU Provinsi Riau kepada Bacaleg, disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun, 5 Bulan.
Sebagai pihak terlapor, dari KPU Riau hadir dua komisionernya, Ilham M Yasir dan Sri Rukmini. Sedangkan pelapor tampak hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya pelapor telah melakukan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Riau pada tanggal 7 September 2018, ke Kantor Bawaslu Riau.
Pasalnya, KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor dari Daftar Calon Sementara (DCS) dalam perlehatan Pileg tahun 2019 dengan alasan usia pelapor baru berusia 20 tahun, 5 bulan atau belum sampai usia 21 tahun saat dinyatakan TMS oleh terlapor.
Neil Antariksa, anggota Bawaslu Riau selaku Ketua Majelis Sidang meminta pelapor dan terlapor memperlihatkan tanda pengenal diri berupa KTP. Kemudian pelapor diminta untuk membacakan tuntutannya kepada terlapor.
Sidang berakhir pada pukul 17.45 WIB dan akan dilanjutkan pada sidang pembacaan dari pihak terlapor (KPU Riau) pada tanggal 20 September 2018.