Mantan Eks Dirut PT BLJ Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencucian Uang
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Yusrizal Andayani, divonis bersalah dalam dugaan korupsi dugaan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp300 miliar. Untuk itu, Yusrizal divonis 4 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Khamazaro Waruwu, menyatakan Yusrizal terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 4 jo Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa (Yusrizal) juga dihukum membayar denda sebesar Rp5 miliar. Denda tersebut dapat diganti hukuman kurungan selama 6 bulan," ungkap Hakim Ketua, Khamazaro, Senin (17/9/2018).
Putusan terhadap Yusrizal sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Syafitra dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Atas hukuman itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. "Terima yang mulia," kata Yusrizal, tanpa didampingi penasehat hukum.
Dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara Tipikor yang melibatkan Yusrizal Andayani. Dalam perkara itu, ia dihukum selama 10 tahun 6 bulan penjara.
Seharusnya dana Rp300 miliar diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di daerah Pinggir, Kabupaten Bengkalis. namun, penggunaan dana disalahgunakan. Ada 165 aliran dana yang tak sesuai peruntukkan.
JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan TPPU terdakwa Yusrizal dilakukan bersama Suhernawati (berkas terpisah), pada tahun 2012-Oktober 2014. Uang hasil korupsi sebesar Rp265 miliar dari Rp300 miliar dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ tersebut, digunakan untuk pencucian uang di antaranya untuk membeli saham PT Surya Citra Riau Rp2 miliar.
Di antaranya, membeli 1 persil tanah seluas 9.829 meter persegi di Kelurahan Sidomulyo Pekanbaru. membeli dua persil tanah selias 34.750 meter persegi dan luas 10.637,5 meter persegi di Jalan Batu II, Balai Punggut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, membeli 50 persil tanah dengan luas 100.000 meter persegi di Sungai Osak, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, serta beberapa persil tanah lainnya.
Reporter: Dodi Ferdian