Majelis Hakim Menangkan Gugatan Warga Sido Dadi Inhu atas Lahan KKPA
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT – Perjuangan panjang empat orang warga Sido Dadi Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi dalam merebut haknya sebagai anggota KUD Langgeng membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat memenangkan gugatan penggugat atas lahan pola KKPA yang dikelola KUD Langgeng, Senin (17/9/2018).
Empat warga Sido Dadi yang menggugat itu diantaranya, Sabar (42), Salim (36), Amin Thohari (48), dan Jemai (73). Keempat warga Sido Dadi ini didampingi kuasa hukum Dody Fernando.
Usai persidangan anggota majelis hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait membenarkan pada sidang putusan perkara nomor 6/pdt.G/2018/PN.RGT dimenangkan oleh penggugat.
“Putusan ini berdasrakan fakta persidangan dari keterangan sejumlah saksi serta sejumlah data pendukung atas gugatan yang diajukan penggugat,” ujar Imanuel usai persidangan.
Sidang perdata ini sebutnya dipimpin oleh hakim ketua Omori Utaram Sitorus dan anggota Patra Jeani Siahaan dan Imanuel Marganda Putra Sirait. Dimana dalam perkara ini pihak tergugat di antaranya Kepala Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat, Sujai, Boimin, Katni dan KUD Langgeng.
Dalam perjalannnya, sidang ini sudah berjalan sejak Februari 2018 lalu dan penggugat adalah orang yang tercantum namanya sebagai orang mendapatkan kebun sawit KKPA pada KUD Langgeng. Hal itu berdasarkan berita acara penyerahan lahan Desa Giri Sako untuk program KKPA tertanggal 10 Agustus 2000.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Giri Sako ketika itu dijabat oleh Sumawan, pengurus KUD Langgeng Ketua Sidik Waluyo dan Sekretaris Sabarudin.
Dari fakta persidangan tidak ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan atas penghilangan nama-nama penggugat. Bahkan pihak KUD Langgeng saat bersaksi menyebutkan tidak pernah melakukan penggantian nama-nama penggugat.
Sehingga dari fakta persidangan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian dari gugatan dan menyatakan perbuatan para tergugat melawan hukum.
“Salah satu yang dikabulkan itu yakni pihak tergugat membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp600 juta. Saat ini majelis hakim juga masih menunggu upaya hokum selama 14 hari dari tergugat,” terangnya.
Sementara itu, para penggugat didampingi penasihat hukumnya Dody Fernando menyatakan lega atas putusan majelis hakim. Karena selama lebih kurang enam tahun berebut haknya, saat ini dapat kembali.
Melalui putusan majelis hakim ini, penggugat juga mengimbau warga lainnya yang hilang dari daftar penerima lahan KKPA melalui KUD Langgeng. “Masih banyak warga kami yang namanya hilang begitu saja dari daftar penerima kebun kelapa sawit oleh pihak-pihak berwenang dalam pembagian KKPA,” sebutnya.
Reporter: Eka Buana Putra