KPU Minta Parpol Konsisten Tarik Caleg Eks Napi Korupsi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Meski putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghendaki mantan napi korupsi menjadi caleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik menarik kadernya yang maju di pileg yang teridentikasi eks koruptor.
"MA mengabulkan uji materi PKPU, tapi kita minta partai-partai politik komitmen menarik caleg-calegnya (yang menjadi eks narapidana korupsi)," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Sabtu (15/9/2018).
Pramono bersyukur bahwa sudah ada beberapa parpol yang berkomitmen akan menarik calegnya yang terindikasi eks napi koruptor.
"Beberapa partai bahkan bilang sampai malam kemarin, ini bilang akan tarik (caleg eks koruptor)," ucapnya.
Pramono kembali menegaskan PKPU yang melarang eks napi koruptor bertujuan untuk mewujudkan legislatif yang bersih dan kualitas.
"Bahwa ini adalah momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses pencalonan untuk menawarkan calon yang berkualitas," tutupnya.