Kejari Bakal Usut Dugaan Penyimpangan APBN Pembangunan Embung di Perkantoran Pemko Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan mengusut dugaan penyimpangan pembangunan embung yang berada di komplek perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Langkah ini menanggapi informasi di masyarakat yang menyatakan bahwa waduk buatan itu telah mengalami kerusakan di sejumlah bagian. Padahal embung itu diketahui belum genap berumur satu tahun.
Pantauan Riaumandiri.co di lapangan, embung yang berada di gerbang komplek perkantoran itu terlihat retak-retak pada bagian tiang (sheet pile). Tak hanya itu, bendungan juga terlihat retak pada bagian bawahnya.
Juga, lantai bagian atas tampak turun. Tanah timbunan lebih rendah, atau turun dari permukaan. Paving blok pada permukaan bendungan, tidak tersusun rapi, dan berantakan. Permukaannya tidak rata. Lebih rendah dibanding dinding bendungan. Pengecoran juga terlihat asal-asalan.
Tidak hanya itu, kondisi embung juga belum terlihat kegunaannya. Pasalnya, jalur yang seharusnya dijadikan aliran air, masih tertimbun tanah. Rumput-rumput liar pun bertumbuhan dijalur yang seharusnya dijadikan aliran air.
Dari penelusuran di website lpse.pu.go.id, proyek ini bernama: Pembangunan Embung Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru. Anggaran pembangunannya bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2016.
Proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau, dengan pagu anggarannya Rp8,138 miliar. Lelang proyek ini dimenangkan oleh PT Tarum Jaya Mandiri dengan harga penawaran Rp6,512 miliar.
Belakangan diketahui proyek tersebut kembali dikerjakan pada tahun 2017, dengan judul di lpse.pu.go.id yaitu Pembangunan Embung di Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru (Lanjutan).
Namun, berbeda dengan awalnya, kali ini proyek tersebut dikerjakan oleh PT Fajar Berdasi Gemilang, dengan harga penawaran Rp11.975.060.000.
Belum genap setahun, embung yang berada di komplek perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya, terancam tidak bisa digunakan. Sejumlah bagian bendungan terlihat rusak, memberi kesan proyek dikerjakan asal-asalan.
Terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo, mengaku belum menerima laporan secara resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Meski begitu, Odit berjanji akan mendalami informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat itu.
"Akan kita dalami informasi tersebut," kata Sri Odit saat dikonfirmasi Haluan Riau di ruangannya, Kamis (13/9).
Proses pendalaman itu, katanya, dilakukan dengan meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut. "Kita juga akan turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau. Beberapa kali mendatangi kantor yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru itu, tidak ada satupun pejabat berwenang yang bisa ditemui.
Terakhir kali mendatangi pada Kamis pagi, Haluan Riau berkesempatan memasuki kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau untuk mencoba menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau Situ dan Embung Kementrian Dirjen SDA BWSS III Riau, yang diketahui bernama Dede Irwan. Setelah menjajaki ruangannya di lantai 2, ternyata Dede tidak berada di tempat.
Dari informasi yang disampaikan salah seorang stafnya, dikatakan Dede lagi berada di luar kota. Sang staf itu kemudian memberikan nomor ponsel Dede, 0822 88 2888**. Namun saat dihubungi, nomor tersebut tidak aktif.
Reporter: Dodi Ferdian