Capaian Imunisasi MR di Riau Terendah Kedua Se-Indonesia

Capaian Imunisasi MR di Riau Terendah Kedua Se-Indonesia

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pelaksanaan imunisasi Measles dan Rubella (MR), untuk wilayah Riau telah dimulai serentak sejak awal Agustus 2018. Dari data yang terhimpun oleh Dinas kesehatan pelaksanaan imunisasi bagi anak-anak dan balita mendapat banyak penolakan di Provinsi Riau karena warga masih meragukan kehalalan vaksinnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan, pelaksanaan imunisasi MR di Riau baru mencapai 18,5 persen dari target 95 persen yang telah ditetapkan. Dan menempatkan Riau berada pada posisi dua terendah capaian imunisasi se-Indonesia.

"Banyak penyebabnya, dan salah satunya adalah pemberitaan mengenai vaksin MR kemarin memang berpengaruh sekali untuk di Pulau Sumatera khususnya Riau. Akibatnya pelaksanaan imunisasi MR di Riau hanya tercapai 18,5 persen dari target 95 persen, dua terendah," ujar Mimi Nazir, pada Diskusi Publik Situasi dan Ancaman Penyakit Campak dan Rubella. 


Dijelaskan Mimi, Diskes Riau menargetkan imunisasi MR terhadap 1.955.658 anak yang berusia sembilan bulan sampai dengan di bawah usia 15 tahun yang tersebar di 12 kabupaten dan kota se-Riau. Dan saat ini apa yang diragukan oleh masyarakat sudah mendapat izin dari MUI. 

"Sudah ada lampu hijau dari MUI. Vaksin MR ini mubah. Sehingga warga tidak perlu ragu untuk mengimunisasi anaknya," tuturnya.

Adapun capaian imunisasi MR di tingkat kabupaten dan kota di Riau sebagai berikut: Kuansing 32,66 persen, Pelalawan 32,4 persen, Bengkalis 30,57 persen, Inhu 29,99 persen, Rokan Hilir 24,42 persen, Inhil 16,7 persen, Pekanbaru 15,36 persen, Kampar 11,72 persen, Rohul 11 persen, Kepulauan Meranti 7,65 persen, Siak 4 persen, dan Dumai 3,54 persen.

Terpisah, Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Riau, HM Nazir Karim, yang juga hadir pada acara tersebut menyampaikan kepada para orang tua agar tak perlu lagi ragu memberikan vaksin MR kepada anaknya. Dukungan MUI tersebut setelah mengkaji manfaat dari MR. MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 yang menyebut vaksin MR mubah atau boleh digunakan karena terpaksa, dari semula dinyatakan haram. 

"Tidak ada persoalan lagi. Karena ini demi kesehatan ya sifatnya mubah. Memang vaksin MR ini hasil dari pemeriksaan haram. Tapi dalam agama dalam kondisi darurat dan tidak ada cara yang lain, zat yang haram bisa menjadi mubah, karena tak ada cara lain, alasannya demi kesehatan," jelas Nazir.


Reporter: Nurmadi



Tags Kesehatan