Kejati Riau Ekspos ke BPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Komputer di Diskominfotik
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Langkah itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau tahun 2016.
"Kita sudah ekspos awal dengan BPK beberapa waktu lalu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Selasa (11/9/2018).
Saat ekspos awal itu, kata Muspidauan, pihak BPK sependapat dengan Kejati Riau, bahwa terdapat penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK pada kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.
Dari LHP itu, BPK menyebut bahwa ada kelebihan bayar kepada pemenang lelang senilai Rp3,1 miliar, dalam kegiatan yang bernama pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan implementation IOC Provinsi Riau.
Meski sependapat, namun auditor meminta penyidik untuk melakukan penyempurnaan data-data dalam perkara itu. "Itu baru hasil ekspos awal. Kita perlu lagi penyempurnaan. Auditor juga akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait nilai kerugian negara dalam perkara ini," lanjut Muspidauan.
Diketahui, kegiatan itu memiliki pagu anggaran pada proyek ini sebesar Rp8,8 miliar. Dana ini bersumber dari APBD Riau tahun 2016. Dari 45 perusahaan yang mengikuti lelang, PT SMRT berhasil menang dengan nilai penawaran Rp8,4 miliar.
PT SMRT sendiri diketahui telah mengembalikan kelebihan bayar pengerjaan proyek sebesar Rp3,1 miliar ke kas daerah. Angka itu berdasarkan temuan BPK dalam LHP Provinsi Riau 2016.
Pengembalian dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan. Sehingga perkara tetap bergulir di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Saat ini, sudah ada sekitar 20-an orang saksi yang diperiksa.
Bahkan, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan ahli pengadaan barang dan jasa. Setelah itu, barulah dilakukan gelar perkara, dan dilakukan penetapan tersangka.
Puluhan saksi itu berasal dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak swasta, diperiksa dari pihak PT Prisma Solusindo, perusahaan penyedia perlengkapan komputer dan server. Juga ada pemilik Toko Batam Elektronik yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Pemeriksa juga dilakukan terhadap dua karyawan PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar. Keduanya merupakan tenaga ahli dari perusahaan pendukung (supporting) pengadaan komputer.
Selain saksi-saksi itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak Diskominfotik. Di antaranya, Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getri, yang merupakan Pengguna Anggaran (PA). Lalu, Edi Yusra yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Ke depan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Jika saksi fakta telah rampung, berikutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pengadaan barang dan jasa.
Reporter: Dodi Ferdian