Yang Ikut CPNS 2018, Ini Ambang Batas Nilai SKD dan SKB Agar Lulus

Yang Ikut CPNS 2018, Ini Ambang Batas Nilai SKD dan SKB Agar Lulus

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pendaftaran tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 bakal dibuka secara daring atau online pada 19 September mendatang.

Sistem pendaftaran itu dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Badan Kepegawaian Negara via https://sscn.bkn.go.id. 

Selanjutnya proses seleksi CPNS 2018 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), lalu dilanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 


"Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade)," ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, Senin (10/9).

Ia mengatakan, dalam seleksi CPNS 2018, nilai SKD memiliki bobot 40 persen sementara SKB bobotnya 60 persen.

Untuk SKD, sambung Setiawan, peserta harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

TKW adalah alat ukur untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

"Ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar," ujar Setiawan.

Kemudian TIU untuk menilai intelegensia peserta seleksi dalam kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade).

"Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK," ujar Setiawan.

Passing Grade itu, sambung Setiawan, seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.