Mantan Kadis DKP Penuhi Pangilan Penyidik Tipikor
TEMBILAHAN (HR)-Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Indragiri Hilir memenuhi panggilan unit Tindak Pidana Korupi Polisi Resor Inhil, Senin (9/3).
Panggilan perdana setelah ditetapkannya S sebagai tersangka ini, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 2 unit KM 5 GT yang melibatkan 8 orang sebagai tersangka, pada penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2012 Dinas Kelautan dan Perikana (DKP) dengan kerugian lebih kurang sebesar Rp110 juta.
Sebelumnya tiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, diantaranya MD, H dan G, dan S dalam penyelidikan Unit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Inhil.
didampingi kuasa hukumnya Abu bakar dan para mitra yang berasal dari Pekanbaru.
Pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, masih terus berlangsung dan diperkirakan akan selesai pukul 15.00 WIB.
Terkait pemanggilan ini, baik S dan kuas hukumnya tidak mau dikonfirmasi awak media.(mg4)