Sri Mulyani: Impor Barang Mewah Sama Sekali Tidak Penting
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada 1.147 barang konsumsi impor. 210 item komoditas tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%, 218 item komoditas tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10% dan 719 item komoditas tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, dalam situasi seperti ini impor barang mewah, sama sekali tidak penting untuk Republik Indonesia. Selain barang mewah Indonesia juga mengimpor beberapa kebutuhan lain yang sebenarnya bisa didapatkan di dalam negeri.
"Beberapa di antaranya barang elektronik dan keperluan sehari-hari seperti sabun, shampo, kosmetik, serta peralatan masak," kata Sri Mulyani di Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).
Dia menjelaskan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada 1.147 barang konsumsi impor itu. Ada makanan dan minuman, 1.147 ada seperti teh, ikan dan shampo.
"Masa Indonesia penghasil teh, impor teh? Impor ikan, kopi, makarel kalengan. Kenapa tidak mancing di negeri sendiri? Ini suatu kesempatan. Masa shampo juga harus diimpor," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah hari ini melakukan kebijakan dalam rangka pengendalian defisit neraca transaksi berjalan. Di mana perkembangan perekonomian global saat ini telah memberikan dinamika yang tinggi terhadap neraca transaksi berjalan (current account) dan mata uang di banyak negara, termasuk Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada semester I 2018, defisit neraca transaksi berjalan Indonesia mencapai USD13.5 miliar, 2,6% terhadap PDB. Salah satu penyebab defisit transaksi berjalan adalah pertumbuhan impor 24.5% year to date, Juli 2018, yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekspor 11,4% year to date Juli 2018.
"Jadi, pemerintah memandang perlu untuk mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia. Untuk itu. Kita (Pemerintah), menjalankan sejumlah bauran kebijakan," kata Sri Mulyani.