Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas, Dwi Agus Sumarno Divonis Rendah Dibandingkan 2 Terdakwa Lainnya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, divonis 17 bulan penjara dalam korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Vonisnya itu paling rendah dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rinaldi Mugni dan Yuliana J Bagaskoro.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (3/9) malam. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 ayat (1) ke-1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
"Mengadili terdakwa Dwi Agus Sumarno dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," ujar Hakim Ketua Bambang Myanto, yang didampingi Hakim Anggota masing-masing Khamazaro Waruwu dan Suryadi.
Selain itu, menantu mantan Gubernur Riau Annas Maamun itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp80 juta. Uang ini sudah dititip ke kejaksaan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Rinaldi Mugni yang merupakan konsultan pengawas proyek, dan Yuliana J Bagaskoro, rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas, juga dijatuhi hukuman pidana. Hukuman keduanya lebih tinggi dibandingkan Dwi Agus Sumarno.
Oleh majelis hakim, Rinaldi Mugni dijatuhi hukuman selama 22 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp163.708.000 yang telah ia titipkan di Kejaksaan. Sementara Yuliana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
"Menghukum terdakwa Yuliana J Bagaskoro membayar uang pengganti kerugian negara Rp755.357.542,99 subsider 6 bulan penjara," lanjut Hakim Bambang.
Atas putusan itu, Dwi Agus dan Rinaldi Mugni kompak menerimanya. Berbeda, Yuliana menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau menolaknya dengan mengakukan upaya hukum banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Amin yang didampingi Hamiko, saat dimintai tanggapan atas putusan itu.
Putisan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Dimana sebelumnya, Dwi Agus dituntut 2 tahun, Rinaldi Mugni 2,5 tahun, dan Yuliana 3,5 tahun. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sementara untuk uang pengganti kerugian negara sesuai dengan vonis hakim. Yang berbeda hanya subsideritas pada uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Yuliana J Bagaskoro, yaitu selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptada Riau Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan Yuarizal kepada bawahannya.
Saksi Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas. Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.
Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.
Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp753,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta. Total kerugian negara dari BPKP kerugian negara Rp1,1 miliar.
Perkara ini juga melibatkan 15 tersangka lain. Tiga terdakwa lain juga sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.
Reporter: Dodi Ferdian