KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Mereka diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 dari Anton. Selain itu, ke-22 orang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Para tersangka itu diduga masing-masing menerima duit Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Anton. Duit itu terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.
"Diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 - Rp 50 juta dari Moch Anton," ucap Basaria.
Atas perbuatan tersebut, 22 anggota DPRD Malang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayau (1) ke 1 KUHP.