Dirut Pertamina Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati enggan memberi tanggapan soal pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nicke dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1 untuk tersangka Idrus Marham.
Saat ditanya media terkait pemanggilan tersebut, Nicke hanya menjawab pertanyaan tersebut keluar dari konteks.
"Out of context," kata Nicke saat memantau implementasi B20 di SPBU Kuningan Jakarta, Senin (3/9/2018).
Lalu, Nicke terburu-buru lokasi acara. Dia bungkam saat awak media menanyakan lebih lanjut pemanggilan tersebut.
Pemanggilan ini sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati. "Dipanggil sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham)," katanya.
Selain itu, KPK juga memanggil CEO Blackgold Natural Resources Ltd Rickard Philip Cecil, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, dan Kepala Satuan IPP PT PLN M Ashin Sidqi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Idrus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai US$ 1,5 juta dari Kotjo jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1.