Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Bandar Narkoba Eri Jack
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan hukuman mati terdakwa bandar narkoba kepemilikan 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi, Eri Kusnadi alias Eri Jack (32) warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Eri Jack sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman mati pada Desember 2017 lalu. Tidak terima putusan itu, pihak Eri Jack mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles, putusan MA terkait 'pembatalan' hukuman mati Eri Jack diterima pekan lalu.
"Putusan kita terima minggu lalu,"kata Kasi Pidum, Senin (3/9/2018).
Putusan itu sebenarnya, kesal Roy, bertolak belakang dengan putusan sebelumnya yang menghukum Eri Jack dengan putusan mati.
"Satu sisi kita juga tidak menerima putusan ini, karena dari sisi keadilan hukuman kita, mati. Kurir yang di Siak hukuman mati semua, padahal tukang bawa (kurir), yang pemiliknya malah seumur hidup," kesal Iwan Roy.
Kendati demikian, Kasi Pidum mengaku tetap menghormati putusan MA tersebut. Pihaknya segera mengeksekusi Eri Jack dalam minggu ini.
"Tapi kita menghormati putusan dari MA karena putusan ini memang sudah final. Jadi kita tinggal eksekusi lagi," pungkas Iwan Roy Charles.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis mati terghadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack, bandar narkoba 40 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, Kamis (14/12/2017) petang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.
Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana. Terdakwa terbukti bersalah atas penangkapan sabu seberat lebih kurang 40 Kg dari dua orang kurir seluruhnya atas perintah terdakwa, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Eri Jack juga divonis bersalah dengan sengaja memiliki barang bukti sabu tanpa hak sekitar 11 gram lebih ditemukan di rumahnya ketika ditangkap petugas di kediamannya dan melebihi 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.