Penyidik Agendakan Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer di Diskominfotik Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 20-an saksi telah diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau. Dalam waktu dekat, penyidik mengagendakan pemeriksaan ahli pengadaan barang dan jasa sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Dalam pekan ini, penyidik memeriksa dua orang saksi. Di antaranya, Sutardi yang merupakan Direktur PT SMRT. Rekanan kegiatan proyek tahun 2016 lalu itu, diperiksa pada Senin (27/8) kemarin.
"Itu (pemeriksaan saksi Sutardi,red) merupakan pertama kali dilakukan pasca peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Sebelumnya (saat penyelidikan,red), dia juga pernah diklarifikasi," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Selasa (28/8).
PT SMRT sendiri diketahui telah mengembalikan kelebihan bayar pengerjaan proyek sebesar Rp3,1 miliar ke kas daerah. Angka itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau 2016. Pengembalian dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
Saksi lain yang diperiksa dalam pekan ini adalah Syafrizal yang merupakan tim Pre Hand Over (PHO). Pemeriksaannya dilakukan pada Selasa ini. "Sejauh ini sudah ada sekitar 20-an saksi yang telah dimintai keterangan," lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Puluhan saksi itu berasal dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain dua saksi yang disebut di atas, juga ada dari pihak PT Prisma Solusindo, perusahaan penyedia perlengkapan komputer dan server. Juga ada pemilik toko Batam Elektronik yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru itu.
Pemeriksa juga dilakukan terhadap dua karyawan PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar. Keduanya merupakan tenaga ahli dari perusahaan pendukung (supporting) pengadaan komputer.
Selain saksi-saksi itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak Diskominfotik. Di antaranya, Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getri, yang merupakan Pengguna Anggaran (PA). Lalu, Edi Yusra yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Ke depan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Jika saksi fakta telah rampung, berikutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pengadaan barang dan jasa.
"Semua masih on progress. Target kita, Agustus (2018) ini akan ada penetapan tersangka melalui proses gelar perkara, setelah pemeriksaan saksi ahli," pungkas Muspidauan.
Pengadaan komputer dan server di Diskominfotik Riau tahun 2016 memiliki nama kegiatan kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan implementation IOC Provinsi Riau. Adapun pagu anggaran sebesar Rp8,8 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.
Dari 45 perusahaan yang mengikuti lelang, PT SMRT berhasil menang dengan nilai penawaran Rp8,4 miliar.
Reporter: Dodi Ferdian