Ratusan Masyarakat Sei Guntung Hilir Hadiri Sidang Gugatan Terhadap KUD Al Barokah
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Ratusan masyarakat Sei Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hadir ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Rengat guna menyaksikan proses persidangan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Al Barokah. Sidang perdana digelar, Senin (27/8/2018).
Sidang dipimpin Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik dan dua hakim anggota, Omori Sitorus dan Petra Jeni Siahaan. Dalam gugatan ini, masyarakat menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru sebagai kuasa hukum. Sementara itu, terdapat 15 orang penggugat yang ditampilkan identitasnya dalam berkas pengajuan gugatan.
Namun pada pelaksanan sidang pertama mendapat penundaan dari majelis hakim, dikarenakan ketidakhadiran pihak PT Tani Subur Makmur (TSM) sebagai turut tergugat satu. Sementara itu perwakilan Bupati Inhu, sebagai turut tergugat dua, dan Kepala Desa Sei Guntung Hilir, sebagai turut tergugat tiga tampak hadir di persidangan.
Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso ditemui usai persidangan mengungkapkan, masyarakat Sei Guntung Hilir merupakan anggota Koperasi Al Barokah. Namun semenjak terciptanya perjanjian kemitraan antara masyarakat dan pihak PT TSM, masyarakat tidak pernah mendapatkan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Bahkan dalam gugatan itu juga dijelaskan KUD Al Barokah juga tidak pernah transparan dalam melaporkan setiap hasil penjualan TBS.
"Masyarakat sebelumnya sudah berupaya membicarakan ini, namun pada tahun 2016 lalu masyarakat pernah menerima uang sebesar Rp 35 ribu dari tergugat dan tidak dijelaskan apakah uang itu dari hasil penjualan TBS atau tidak," kata Aditia.
Para penggugat sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara bermusyawarah, namun pihak tergugat tidak pernah memberikan solusi. Bahkan persoalan ini sempat dibawa ke tingkat Kabupaten Inhu, dimana masyarakat beramai-ramai menyampaikan aspirasinya. Sayangnya hal itu juga tidak memberikan solusi bagi masyarakat.
"Perbuatan tergugat telah menyebabkan kerugian materil maupun moril kepada masyarakat," kata Aditia.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian materil yang diderita oleh warga selama hampir lima tahun dalam kurun waktu 2012 hingga tahun 2017 sebesar Rp 10.064.000 per kepala keluarga. Selain itu, dalam gugatan itu masyarakat juga meminta ganti rugi imateril sebesar Rp1 miliar ditambah Rp1 juta per hari apabila para tergugat nantinya lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatannya terdapat 11 permohonan, diantaranya memerintah tergugat membayarkan kerugian materil yang diderita oleh para penggugat dan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immaterial atau kerugian moril pada penggugat.
Selain itu, memerintah tergugat untuk membuka laporan hasil penjualan dan penerimaan TBS sejak perjanjian kerja sama antara tergugat dan turut tergugat satu pada tanggal 4 Juni 2008 yang diadendum dengan adendum perjanjian kerja sama antara penggugat dengan turut tergugat satu nomor IS/TSM/III/2016 tanggal 16 Maret 2016. Selain itu, masih ada sejumlah permohonan lainnya yang dimasukkan ke dalam guagatan tersebut.
Reporter: Eka Buana Putra