DPR: Pelaksanaan Pemilu 2019 Tak Boleh Gagal

DPR: Pelaksanaan Pemilu 2019 Tak Boleh Gagal

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemilu serentak antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang akan dilakukan April 2019 mendatang merupakan pengalaman pertama dalam pelaksanaan pesta demokrasi bagi bangsa Indonesia.  

"Ini pengalaman baru karena itu DPR meminta penyelenggara pemilu betul-betul mempersiapkan diri. Kita tidak boleh gagal dengan pengalaman awal ini. Sebab  kalau gagal itu akan menimbulkan rentetan kegagalan-kegagalan berikutnya," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema "Menuju Pemilu 5 Kotak", di Media Center Komplek  Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Zainudin tidak bisa membayangkan begitu rumitnya pemilu serentak akan dilaksanakan tersebut.  Ketika pemilu legislatif dan pemilih presiden saja dipisahkan sudah rumit, apalagi dengan pemilunya digabungkan. 


"Kita bisa membayangkan bagaimana kerumitannya. Karena sudah menjadi amanat dari UU, maka pemilu serentak ini harus dilaksanakan dan tidak boleh gagal," kata Zainudin.

UU yang dimaksud Zainudin adalah UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017 yang merupakan penyatuan dari 3 undang-undang sebelumnya, yaitu undang-undang pileg, undang-undang Pilpres dan UU tentang penyelenggara.

"Nah ini digabungkan menjadi satu dan menjadi UU Pemilu. Bisa dibayangkan  terpisah 3 saja, satu-satu kita susah menghafalnya, apalagi tiga disatukan menjadi satu UU," ujarnya.

Sebabnya katanya, banyak hal yang harus disesuaikan, terutama aturan-aturan turunannya yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu atau Perbawaslu.

"Sampai sekarang  belum selesai dikonsultasikan. Kami di Komisi II terus melakukan rapat dengar pendapat yang berisi konsultasi antar KPU dan Bawaslu serta pemerintah. Sekarang saja sudah ngantri pada PKPU yang harus segera kita bahas yakni  tentang respon terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang DPD.Kemudian ada tentang pemungutan suara dan penghitungan suara, pungut hitung dan nanti akan terus , itu respon per  prioritas," ungkapnya.

Dia berharap dinamikanya tidak terlalu ekstrem dari apa yang sudah diputuskan, misalnya tentang PKPU 20 tentang larangan napi koruptor jadi caleg dan calon DPD yang tidak boleh Pengurus Parpol.

Hal yang cukup krusial yang akan dibahas yaitu mengenai penyelesaian pengitungan suara dalam satu hari, soal saksi dan teknis lainnya agar tidak tidak ada celah untuk digugat.

"Kami memberikan kepercayaan penuh kepada KPU  sebagai penyelenggara dan bawaslu sebagai pengawas  untuk merumuskan teksninya di dalam PKPU dan Perbawaslu," ujar Zainudin. 

Sementara itu, Komisionir KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa KPU dalam membuat peraturan perlu ada terobosan penafsiran yang disepakati bersama agar tidak dipersoalkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Prinsip kehati-hatian menjadi pedoman KPU. KPU  akan menawarkan beberapa tafsir tentang pemungutan dan penghitungan suara selesai pada hari yang sama, supaya tidak ada persoalan di kemudian hari," jelasnya. 

Dia menyesalkan sikap Bawaslu yang memiliki penafsiran berbeda dengan peraturan yang dibuat KPU, seperti persyaratan calon anggota DPR, DPD dan DPRD, diantaranya soal mantan napi koruptor.

Mestinya menurut dia, semua pihak termasuk, penyelenggara pemilu dalam hal ini yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP sama-sama menghormati peraturan KPU yang sudah diundangkan.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan peraturan KPU, kami mempersilakan untuk melakukan pengujian di Mahkamah Agung. Janganlah kemudian kewenangan Mahkamah Agung dijalankan oleh Bawaslu  yang secara sepihak menyatakan peraturan KPU tersebut dinyatakan tidak berlaku," tegas Wahyu menyindir Bawaslu.

Diungkapkan, sekarang ini sudah ada 3 kasus dimana Bawaslu mengabulkan sengketa dari mantan napi korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten dan KPU Provinsi.

"Kalau ini terus dibiarkan maka menurut pandangan kami, ini akan membahayakan proses Pemilu itu sendiri karena tidak ada kepastian hukum," tegasnya. 

Menurut Wahyu, banyak hal lain yang harus diatur dalam peraturan KPU, seperti soal pengitungan suara dilakukan pada hari yang sama dan mengenai pemilihan harus menunjukkan e-KTP. 

Pada hal katanya, sagat sulit menyelesaikan pengitungan suara pada hari yang sama. Begitu juga banyak manyarakat pemilih yang belum memiliki e-KTP. "Ini semua diatur dalam UU dan tentu kita mencari penafsiran yang sama agar tidak menjadi gugatan pihak-pihak lain," jelasnya. 


Reporter: Syafril Amir