BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status hukum dari eks Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, penetapan eks Sekjen Partai Golkar itu merupakan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang dijerat lembaga antirasuah, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu Idrus Marham," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Basaria memaparkan, Idrus Marham diduga telah menerima hadiah atau janji dari proyek senilai USD900 juta bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih. Fee itu dijanjikan oleh Johannes senilai USD1,5 juta.
"Terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1," tutur Basaria.
Atas perbuatannya, Idrus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.