Idrus Marham Mengaku Sudah Terima Surat Tersangka dari KPK
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Idrus Marham mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Idrus menyebut penyidikan penanganan dugaan suap PLTU Riau-1 menunjukkan statusnya sudah tersangka.
"Sudah kemarin sore, kan atas dasar itu saya mengundurkan diri," ujar Idrus kepada wartawan di kompleks Istana, Jumat (24/8/2018).
Idrus Marham sudah menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan menteri sosial (Mensos) kepada Presiden Joko Widodo. Idrus juga mundur dari kepengurusan DPP Golkar.
"Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan, yang namanya kalau sudah penyidikan itu kan pasti sudah statusnya tersangka," tuturnya.
Idrus mengaku menghormati penanangan hukum di KPK. Idrus pun siap menghadapi proses hukum.
"Saya menghormati, apa pun saya dipanggil, saya datang, saya dipanggil saya datang. Karena kita ini kan tidak hanya pejuang, aktivis, elite politik kita harus beri contoh kepada rakyat, ya dan saya siap menghadapi semuanya. Apa pun misalkan tuduhan-tuduhan, kita serahkan ke KPK. Kita hormati langkah KPK, jangan ya ketika apa namanya (menghadapi proses hukum, red) mencak-mencak, jangan. Jadi jangan ketika kena masalah kayak dunia kiamat. Kita jalani," tegasnya.