Terima Vonis Ringan, Tiga Terdakwa Korupsi di Bapenda Riau Teteskan Air Mata
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dituntut pidana 2 tahun penjara, tiga Bendahara Pengeluaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akhirnya divonis masing-masing 16 bulan penjara. Menerima vonis ringan itu, tiga terdakwa dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (UP) di instansi tersebut tak kuasa menahan air matanya.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/8) sore. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa, yakni masing-masing Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
"Menghukum terdakwa Syarifah Aspanidar, Yanti, dan Deci Ari Yetti dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 4 bulan," ujar Hakim Ketua, Bambang Myanto, yang didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Hendri.
Selain itu, ketiga pesakitan ini juga diganjar membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Ketiga terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah dititipkan ke kas kejaksaan. Terdakwa Syarifah Rp41.379.750, Yanti Rp45.215.250, dan Deci Rp207.170.000.
"Karena masing-masing terdakwa sudah menyerahkan dengan jumlah (titipan) tersebut di atas maka uang tersebut sudah bisa diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Setelah putusan tetap, uang itu dimasukkan ke kas daerah," lanjut Bambang.
Atas hukuman itu, ketiga terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Beberapa menit kemudian, terdakwa kembali ke tempat duduknya sambil berlinang air mata. "Menerima yang mulia," ujar ketiga terdakwa sambil mengusap air matanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prawira Negara Putra dan Fuji Dwi Jona, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami beri waktu kepada Jaksa Penuntut Umum selama satu minggu," pungkas Bambang.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ketiga terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Reporter: Dodi Ferdian