Pemkab Inhu Utus 9 Camat Ikuti Bimtek Kepamongan
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Dengan diterbitkannya Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi beberapa perubahan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. Salah satunya mengenai persyaratan pengangkatan camat.
Dalam Pasal 224 ayat 2 menyatakan bahwa Bupati/Walikota wajib mengangkat camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.
Selain itu, persyaratan dan pengangkatan camat pasca terbitnya UU 23 Tahun 2014 tersebut memperhatikan juga persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang–undangan. Yang dimaksud dengan menguasai pengetahuan teknis pemerintahan. yaitu dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Ijazah ini dikeluarkan oleh perguruan tinggi, baik Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN).
Selain itu perguruan tinggi tersebut mempunyai jurusan atau program studi ilmu pemerintahan.
Pendidikan profesi kepamongprajaan dilakukan melalui program spesialisasi kepamongprajaan. Program itu dilaksanakan oleh lembaga Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang–undangan.
Guna memenuhi hal tersebut, Pemkab Inhu akan mengutus 9 camat yang ada di daerah itu yang belum memenuhi klasifikasi tersebut untuk mendapatkan Bimtek (Bimbingan Teknis) Kepamongan. Sembilan Camat yang mengikuti Bimtek tersebut merupakan Camat yang berasal dari luar Pamong.
Ketua Forum Camat Kabupaten Inhu, H. Hendri Yasnur ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/8/2018) membenarkan adanya kegiatan Bimtek yang akan diikuti oleh sembilan Camat di Inhu.
Adapun Camat yang mengikuti Bimtek tersebut adalah Ardonis (Kuala Cinaku), lrfangi (Rakit Kulim), Wisnu Subroto (Siberida), Basuki ( Batang Cenaku), Elinaryon (Batang Gansal), Umar (Peranap), Triyatno (Lubuk Batu Jaya), Watno (Batang Peranap) dan Ruswidiantoro (Lirik).
"Sedangkan Camat yang tidak mengikuti adalah Dudi Sunandar (Rengat), Bambang Indrawan (Pasir Penyu), Kamaruzaman (Kelayang), Ringkas Rachayufie Todima (Sungai Lala) dan saya sendiri karena memang sudah berasal dari Pamong," kata Hendri Yasnur.
Dijelaskan Hendri bahwa Bimtek tersebut akan dilaksanakan selama 40 hari, mulai tanggal 29 Agustus s/d 7 Oktober 2018 di Cimahi Jabar (Jawa Barat).
"Kemungkinan selama para Camat tersebut mengikuti Bimtek akan ditunjukkan Plt sebagai pelaksana tugas selama mereka mengikuti Bimtek tersebut," terangnya.
Dijelaskan juga bahwa Bimtek ini merupakan Bimtek yang diikuti oleh para Camat yang berasal dari luar Pamong (STPDN).
Repoter: Eka BP