Ketua DPR Minta Fatwa MUI Soal Vaksin MR Gencar Disosialisasikan

Ketua DPR Minta Fatwa MUI Soal Vaksin MR Gencar Disosialisasikan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai vaksin measles dan rubella (MR) buatan Serum Institute of India (SII) disosialisasikan ke masyarakat.

Di mana, berdasarkan keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 menyebutkan vaksin yang mengandung sel manusia (human diploid cell) dan dan unsur kulit babi itu haram. Namun, penggunaannya diperbolehkan hingga ditemukan penggantinya yang halal.

“Mendorong Kemenag dan Kemenkes bersama jajaran Dinkes di daerah menyosialisasikan putusan MUI dalam pemberian vaksin MR tersebut kepada masyarakat. Salah satu isi fatwa itu menyebutkan pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi tertentu atau dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/8/2018).


Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, melihat isi fatwa MUI tersebut berarti apabila ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, maka penggunaan vaksin tersebut haram. Sehingga kondisi penggunaan vaksin tersebut bersyarat untuk imunisasi.

Kemenkes, serta para peneliti, kata Bamsoet bukan berarti tinggal diam. Mereka harus berupaya cepat untuk melakukan riset guna mencari alternatif vaksin lain yang halal untuk menangani penyakit tersebut.

“Bagaimana pun pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Apalagi negara-negara berpenduduk mayoritas muslim, menjadi hal utama dalam penyediaaan obat-obatan dan vaksin yang terjamin kesucian serta kehalalannya. Untuk itu, riset mencari alternatif lain menjadi hal penting.

“Karena ini menyangkut kepentingan umat Islam akan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci,” pungkasnya.



Tags MUI