Mangkir Sidang, Facebook Tak Hormati Indonesia?

Mangkir Sidang, Facebook Tak Hormati Indonesia?

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketidakhadiran Facebook sebagai pihak tergugat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sangat disayangkan oleh pihak penggugat, yaitu Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI). Facebook pun disebut tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Sidang perdana ini terkait kasus penyalahgunaan data pengguna, khususnya di Indonesia. Dari 87 juta pengguna Facebook yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica, selaku pihak ketiga, sekitar 1.096.666 atau sekitar 1,3% dari total berasal dari Indonesia.

Angka tersebut membuat pengguna di Indonesia berada di urutan ketiga paling besar disalahgunakan, setelah Amerika Serikat dan Filipina. 


"Hari ini kami memang menyayangkan Facebook tidak hadir. Padahal, undangannya sudah dikirim secara resmi beberapa bulan sebelumnya," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa ketidakhadiran Facebook pada sidang perdananya ini memberikan tanda bahwa perusahaan besutan Mark Zuckerberg tersebut tidak menghargai hukum di Indonesia.

"Saya pikir ini merupakan sebuah ujian bagi kita apakah Facebook, apakah itu Facebook Amerika atau Indonesia, menghargai upaya hukum dan pengadilan yang ada di Indonesia, itu saja intinya," tutur dia.

Sidang yang seharusnya dilaksanakan di Ruang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya dihadiri oleh penggugat dari dua lembaga, yaitu LPMII dan IDICTI.

Dalam gugatan class action ini, ada tiga pihak sebagai tergugat, yaitu Facebook pusat yang beralamatkan di Menlo Park, Silicon Valley, Amerika Serikat sebagai Tergugat 1. 

Facebook Indonesia yang beralamatkan di Gedung Capital Place, Jakarta disebut Tergugat II dan Cambridge Analytica yang beralamatkan di New Oxford, London, Inggris sebagai Tergugat III.

"Jadi, materi gugatannya itu ada informasi bahwa data pengguna Facebook di dunia bocor dan berjuta orang di Indonesia ikut juga bocor," sebutnya.

Karena ini menyangkut pengguna Facebook dari Indonesia, hal itu menjadi dasar bagi LPMII dan IDICTI melakukan gugatan class action kepada media sosial terpopuler sejagat tersebut.

"Berdasarkan UU ITE pada pasal 26 dikatakan bahwa pemberi layanan informasi elektronik, seperti Facebook wajib menjaga data pengguna. Kalau pengguna merasa datanya digunakan tidak sah, berhak melakukan gugatan. Apa yang dilakukan kita ini bagian dari pelaksanaan UU ITE," kata Heru.