UU Pilkada Beratkan Calon Independen
Senin, 09 Maret 2015 - 21:46 WIB

Irman Gusman
JAKARTA (HR)-Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman berpendapat Undang-Undang Pilkada masih perlu diperbaiki dari sisi persyaratan calon perseorangan. Menurut dia, syarat calon independen masih memberatkan, karena parpol takut bersaing.
Irman mengatakan, calon independen itu penting untuk menghidupkan demokrasi dan menseleksi para calon sehingga hasilnya bagus. Mengenai dana kampanye, Irman mengusulkan bahwa ke depan harus diatur pemerintah dan juga ada pelaporan penggunaan dana.
Kampanye yang baik adalah melalui tatap muka dan dialogis, selain untuk menghemat dana juga dalam rangka meningkatkan kualitas. "Jangan sampai ada balas jasa dengan orang yangg mencalonkan dan nanti tidak ada lagi anggapan pemilukada langsung itu boros", jelas Irman dalam penjelasan persnya, Senin (9/3).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, jika keuangan negara ini baik, nantinya pemerintah akan membiayai setiap partai politik. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor menyatakan, pelaksanaan pilkada serentak justru mencegah dari pengeluaran yang besar karena dibantu oleh dana APBD.(rep/dar)
Berita Lainnya
Berita Terkait
- KPK Ingin Kerja Sama Pencegahan Korupsi dengan DPD
- MK Perintahkan Calon Anggota DPD RI Mundur dari Pengurus Parpol
- Kiai Ma'ruf Amin Terjatuh, Politikus PSI: Mau Nyukurin tapi Takut Dosa
- Cegah Klaster Covid-19, KPU Bengkalis Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan
- Di Kateman Inhil, Firdaus Janji Bakal Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur di Era RZ
- Mardani Sebut Presiden PKS Sangat Dekat dengan Jusuf Kalla