DPR Desak UU tentang Pembiayaan Politik
JAKARTA (HR)-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan perlu adanya undang-undang baru yang mengatur tentang pembiayaan politik di Indonesia. UU tersebut nantinya mengatur secara rigit tentang dana yang dihasilkan sebuah partai politik.
"Harus ada UU baru soal pembiayaan politik, regulasi yang rigit, siapa menyumbangnya, berapa jumlahnya, dan jangan menyumbang dana politik untuk pribadi," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senin (9/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, sistem audit di Indonesia yang belum memadai membuat uang yang mengalir ke rekening partai politik tidak jelas asal-usulnya.
"Sekarang dari mana uang itu mengalir ke parpol, dan ini karena sistem audit belum baik. Karena itu, harus dibuatkan regulasi khusus tentang uang yang mengalir tersebut. Harus uang bersih, jangan ada uang kotor yang tidak jelas dari mana asal-usulnya," beber dia.
Fahri menuturkan, ada tiga metode pembiayaan parpol di dunia. Pertama, dana diberikan langsung oleh negara hingga 100 persen seperti yang dilakukan di Eropa Barat.
Kedua, parpol mendapat biaya dari donasi dari berbagai pihak, termasuk perusahaan tanpa batasan, seperti di Amerika Serikat. Meski begitu, harus diatur sistem audit yang ketat atas donasi tersebut.
"Ketiga, ada sifatnya hibrit, yakni gabungan ada dari donasi dan ada instrumen negara yang meringankan biaya politik. Sekarang bergantung, pilih yang mana?" tuntasnya.(okz/dar)