Polisi di Riau Tangani 15 Laporan dan Tetapkan 19 Tersangka Terkait Karhutla

Polisi di Riau Tangani 15 Laporan dan Tetapkan 19 Tersangka Terkait Karhutla

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2018, pihak kepolisian di Riau telah menetapkan 19 tersangka pembakar lahan. Belasan orang itu merupakan tersangka perorangan yang terjerat dalam 15 Laporan Polisi (LP) yang diterima. 

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (20/8). Dikatakannya, luasan lahan yang diduga sengaja dibakar itu sekitar 96,5 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah di Riau.

Dipaparkan mantan Kabid Humas Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, kasus terbanyak itu ditangani oleh jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil). Di mana, ada sembilan tersangka dari lima kasus yang ditangani. "Ada 7 hektare lahan yang diduga sengaja dibakar di sana," ungka Sunarto.


Selanjutnya, jajaran Polres Dumai menangani tiga kasus dengan menyeret tiga orang tersangka. Luas lahan yang masuk proses hukum ada empat hektare. Selanjutnya di Polres Bengkalis, yang menangani dua kasus, dengan dua tersangka yang diduga membakar lahan seluas 7 hektare.

Lalu, di Indragiri Hilir (Inhil), ada satu kasus dengan satu orang yang ditetapkan sebagai yang diduga membakar 70 hektare lahan. "Polres Pelalawan menangani satu kasus dan satu tersangka yang diduga membakar 4 hektare lahan," lanjut perwira menengah polisi yang akrab disapa Narto itu. 

Sementara itu, jajaran Polres Siak menangani satu kasus dengan menetapkan satu tersangka yang membakar dua hektare lahan. Polres Rokan Hulu (Rohul) juga satu kasus dengan satu tersangka yang membakar 0,5 hektare lahan. Terakhir di Kampar, yang menangani satu kasus yang menjerat satu tersangka, dengan membakar lahan 2 hektare.

"Yang dalam proses penyidikan ada delapan kasus, dan tahap I (pelimpahan berkas ke Jaksa,red) satu kasus, dan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) enam kasus," sebutnya.

Reporter: Dodi Ferdian