KPK Panggil Ketum PPP Terkait Kasus Mafia Anggaran

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Umum PPP M Romahurmuziy. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.
"Diagendakan pemeriksaan 2 saksi untuk tersangka YP dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (20/8/2018).
Selain Romahurmuziy, KPK akan memeriksa saksi lainnya Khaerudinsyah Sitorus. Dia menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu Utara.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK juga tengah mendalami soal dugaan adanya aliran duit lainnya dalam kasus ini. Hal tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan sejumlah kepala daerah.
Berita Lainnya
- Dianiaya Oknum Polisi Saat Liput Aksi 22 Mei, Jurnalis CNN Indonesia Lapor Propam
- Kacab BRK Pasir Pengaraian Diperiksa, Jaksa Dalami Pengawasan Cabang
- Driver Online Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur
- Napi Baru Keluar Curi Motor: Saya Dikasih Tahu, Musim Corona Polisi Tak Nangkap Orang
- Pengacara Bantah Tudingan Teddy Minahasa
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili