Korupsi di Dinas Kominfotik Riau, Kelebihan Bayar Rp3,1 M Dikembalikan

Korupsi di Dinas Kominfotik Riau, Kelebihan Bayar Rp3,1 M Dikembalikan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Upaya pemulihan keuangan negara melalui proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, berjalan sesuai progres. Dimana kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar dalam kegiatan tahun pada 2016 itu, telah dikembalikan ke kas negara.

Adanya kelebihan bayar ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau. Dalam temuannya, BPK meminta agar kelebihan bayar itu dikembalikan. 

"Jadi kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah Provinsi Riau. Sudah dikembalikan Rp3,1 miliar," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Minggu (19/8).


Pengadaan komputer di Dinas Kominfotik Riau tahun 2016 memiliki nama kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau. Adapun pagu anggaran sebesar Rp8,8 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Dari 45 perusahaan yang mengikuti lelang, PT SMRT berhasil menang dengan nilai penawaran Rp8,4 miliar. Pihak rekanan ini lah yang kemudian diketahui mengembalikan kelebihan bayar itu. Sebelumnya, pengembalian dilakukan sebesar Rp500 juta. Sisanya, Rp1,6 miliar dikembalikan pada Jumat (10/8) lalu.

Terkait adanya pelunasan pengembalian kelebihan bayar itu sangat diapresiasi pihak Kejaksaan. Meski begitu, Korps Adhyaksa itu menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan. 

"Dengan adanya penyidikan, kita sudah menyelamatkan kerugian negara. Sebelumnya kan tidak dikembalikan ke kas negara. Setelah kita selidiki baru kembali ke kas negara," kata Muspidauan.

"(Pengembalian ini) Tidak akan menghentikan proses penyidikannya. Kita akan terus melanjutkan penyidikan. Ini (uang negara,red) dikembalikan saat penyidikan," sambungnya.

Untuk diketahui, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintaiketerangan. Seperti yang dilakukan terhadap Adjon alias Along yang merupakan pemilik Toko Batam Elektronik, dan dua karyawan PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar. 

Dua saksi yang disebut terakhir merupakan tenaga ahli dari perusahaan yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pada kegiatan itu, PT Blue Power Technologi Software Company In South sendiri merupakan perusahaan pendukung (supporting).

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi