Pansel Anggota Direksi dan Komisaris BRK Dinilai Cacat Hukum
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terbentuknya Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Direksi dan anggota Komisaris PT Bank Riau Kepri (BRK) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dinilai cacat hukum. Untuk itu, keputusan tersebut seharusnya dianulir.
Adanya seleksi calon anggota Direksi dan anggota Komisaris BRK sesuai dengan Pengumuman Nomor: 004/PANSEL/BRK/2018 tanggal 16 Agustus 2018. Pengumuman itu ditandatangani Ketua Pansel Prof Dr Muchtar Ahmad.
Dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, BRK belum melaksanakan RUPS untuk menentukan pemenuhan struktur direksi dan komisaris. Dimana pada RUPS yang lalu telah ditunjuk orang orangnya namun kemudian dinyatakan gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegagalan itu seharusnya dibawa kembali ke dalam RUPS.
"Namun ada yang aneh. Pada tanggal 16 Agustus ada pansel yang dapat kita katakan gelap, karena tidak ada RUPS yang menetapkannya melakukan penerimaan calon anggota direksi dan komisaris. Dasar hukum adanya pansel itu perlu kita pertanyakan," ungkap Suhardiman Amby kepada Riaumandiri.co, Minggu (19/8/2018).
Menurut Suhardiman, pembentukan pansel harus ditunjuk oleh RUPS Luar Biasa. Sementara seperti yang di surat pengumuman itu kewenangan siapakah menentukan tim seleksi yang diketuai oleh Prof Muchtar Ahmad itu. "Jadi secara de jure, tim (seleksi) ini cacat hukum," lanjut legislator asal Kuantan Singingi yang bergelar Datuk Dalam itu.
Adanya pansel tersebut, kata dia, merupakan bentuk kepanikan Pemprov Riau mengingat akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau, sehingga memaksakan dilakukannya pemilihan anggota direksi dan komisaris BRK. Dakuinya, Pemprov Riau adalah pemegang saham terbesar di tubuh BRK, namun tidak merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP), karena komposisi PSP minimal harus 50 persen plus 1.
"Sementara saat ini, Pemprov Riau tidak sampai 40 persen, sehingga tidak dapat dijadikan acuan mutlak penetapan sebuah keputusan melainkan harus membawa suara pemegang saham lainnya," terang Datuk.
Terbentuknya pansel, lanjutnya, bisa jadi bentuk kepanikan internal BRK karena kinerja keuangan yang tak kunjung membaik. Meskipun BRK baru saja menerima Platinum Award dari Info Bank terhadap kinerja keuangan yang menurutnya jauh panggang dari pada api.
"Tampak sebuah skenario dan kepanikan sedang terjadi baik di dalam BRK sendiri maupun dari Pemprov Riau saat ini, sehingga menetapkan sepihak keputusan ini dengang tidak melibatkan pemegang saham lain yang sah menurut undang-undang," paparnya.
Datuk juga menyoroti dipilihnya Prof Dr Muchtar Ahmad selaku Ketua Pansel anggota Direksi dan anggota Komisaris PT BRK. Menurutnya, mantan Rektor Universitas Riau (UR) itu ahli di bidang perikanan, bukan di bidang ekonomi.
"Empat kali asesmen eselon selalu ketuanya Prof Muchtar Ahmad. Hampir 90 persen kita katakan gagal, buktinya gonta ganti kabinet terus, serta serapan anggaran selalu rendah," katanya. Sekarang profesor (Muchtar Ahmad) ditunjuk lagi ketua tim seleksi BRK yang kondisinya sudah diambang kebangkrutan," imbuh Datuk.
"Kita punya banyak profesor (di bidang) ekonomi, kenapa harus profesor perikanan yang dipercaya," sambungnya.
Untuk itu, dia meminta agar kegiatan itu dihentikan dulu, dan menyerahkannya kepada gubernur baru untuk menyusun orang-orang yang mampu menunjang kinerja Pemprov ke depan termasuk di tubuh BRK. Sangat disayangkan jika yang ada saat ini, yang dipaksakan untuk ada, semuanya diganti oleh gubernur yang akan datang.
"Sebaiknya keputusan ini dianulir dan dibuat keputusan baru dengan dasar hukum yang sah yakni hasil RUPS LB termasuk keputusan konversi BRK menjadi BRK Syariah sebagai entity bisnis yang baru," pungkas Politisi Partai Hanura itu.
Reporter: Dodi Ferdian