Walikota Pariaman Serahkan SK CPNS
Pariaman (HR)- Sebanyak 63 Calon Pegawai Negeri Sipil di Pariman, Sumatera Barat, menerima Surat Keputusan pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota setempat, Mukhlis Rahman, Senin (9/3).
Ia di Pariaman, Senin (9/3), menyebutkan sebanyak 63 CPNS tersebut masuk melalui tes jalur pelamar umum tahun anggaran 2014.
"CPNS yang menerima SK ini masuk melalui jalur pelamar umum. Mereka semua masuk melalui prosedur yang ada tanpa ada bantuan dari pihak pemkot. Dan yang meloloskannya adalah hasil dari sistem yang ia ikuti. Jika ada yang lolos melalui bantuan berupa uang maka mereka bodoh," katanya.
Ia menyatakan sebagai CPNS semuanya akan menjalani masa uji coba selama satu tahun, dan apabila tidak disiplin dalam melaksanakan tugas maka akan diberhentikan.
"Saudara CPNS yang sebentar lagi SK-nya akan diserahkan, harus mengikuti masa uji coba selama satu tahun. Dan apabila saudara tidak disiplin dalam menjalankan tugas maka bisa diberhentikan, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai," ujarnya.
Ia mengatakan, nantinya CPNS yang sudah tetap maka diwajibkan tinggal di Pariaman minimal 10 tahun jika ingin pindah tugas.
"Bagi CPNS yang sudah tetap nantinya harus berdomisili di Pariaman minimal 10 tahun guna turut membangun perekonomian di kota ini. Dan jika ingin pindah tugas maka tidak bisa selama masa bakti di sini 10 tahun habis," ujarnya.
Mukhlis juga menyebutkan kalau pegawai tersebut tidak akan digaji untuk bulan pertama karena SK-nya keluar lewat dari tanggal 2.
Selain itu, ia juga menyampaikan agar para CPNS bisa menjaga sikap kepada atasan, dan masyarakat karena selama ini masih ada para pegawai yang tidak menaruh rasa hormat kepada sesama maupun atasan.(ant/ivi)