Jaksa Dalami Keterlibatan Oknum Dokter di Tembilahan pada Kasus TPPU

Jaksa Dalami Keterlibatan Oknum Dokter di Tembilahan pada Kasus TPPU

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Yasrul, seorang oknum dokter yang bertugas di Tembilahan diduga turut membantu Ali Honopiah menyamarkan uang hasil penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling. Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjanji mempelajari fakta hukum yang ada.

Ali Honopiah adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) satwa dilindungi. Kini oknum polisi yang bertugas di Indragiri Hilir itu diseret ke meja hijau, dimana Yasrul menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (14/8) kemarin.

Dalam persidangan itu terungkap adanya modus lain dalam menyamarkan uang hasil tindak pidana itu. Di mana, terdakwa Ali Honopiah, melibatkan Yasrul menerima uang secara tunai dari terdakwa, lalu mengirim lagi ke rekening istri terdakwa. Seolah-seolah uang itu adalah transaksi pembelian rumah.


Dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Hamiko, terdakwa dengan Yasrul saling kenal, karena sama-sama tergabung dalam satu club motor trail.

Yasrul seolah-olah telah membeli rumah terdakwa senilai Rp600 juta. Yasrul pun membuatkan dua lembar kwitansi bukti pembelian itu. Satu kwitansi bernilai Rp170 juta, kedua Rp430 juta. "Kwitansi pertama dibuat November 2017, dan kwitansi kedua Januari 2018," ujar JPU Hamiko.

Dari jumlah uang yang ditransfer tersebut, Rp350 adalah uang terdakwa. Terdakwa memberikan uang itu secara cash kepada Yasrul melalui saksi Dafit. Dafit ini juga tergabung dalam club motor terdakwa dan Yasrul.

Uang Rp350 juta itu dan ditambah dengan uang milik Yasrul senilai Rp80 juta, kemudian ditranfer ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena. Artinya, ada uang senilai Rp430 juta yang ditranfer. Sedangkan kwitansi senilai Rp170 juta, adalah transaksi fiktif.

Transaksi seperti itu, adalah permintaan terdakwa kepada Yasrul. Yasrul pun di persidangan juga telah mengakuinya.

Pada persidangan itu, Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan memerintahkan kepada JPU untuk mencatat fakta persidangan tersebut. Di mana, hakim menilai bahwa saksi Yasrul ikut membantu terdakwa untuk menyamarkan uang hasil TPPU itu. "Catat itu," tegas Dahlia yang didampingi oleh Hakim Anggota Toni Irfan dan Yanwar.

Atas perintah itu, JPU Hamiko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengatakan, pihaknya akan mempelajari fakta baru yang terungkap dalam persidangan tersebut. "Kita akan pelajari bersama tim untuk menindaklanjutinya," ujar Hamiko yang juga menjabat Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Pekanbaru itu.

Sementara itu, Yasrul saat dikonfirmasi tidak menampik adanya fakta yang terungkap di persidangan itu. "Sudah dijawab tadi di sidang," kata Yasrul saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Namun dia membantah bahwa dia yang membuatkan dua kwitansi tersebut. "Bukan saya yang buat kwitansi, sudah ada juga tadi di persidangan," pungkasnya.

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, disebut bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.

Ali Honopiah sendiri sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman tiga tahun penjara.

Reporter: Dodi Ferdian