Satpol PP Kampar Tutup Warung Remang-remang

Satpol PP Kampar Tutup Warung Remang-remang

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Satpol PP Kampar bersama Tim Yustisi Kampar lainnya melakukan penutupan dan penyegelan serta pemasangan garis Satpol PP di sejumlah warung remang-remang yang beroperasi di Kawasan Kelok Indah Kecamatan XIII Koto kampar dan SP II Kecamatan Bangkinang. Penyegelan ini dilakukan sejak Selasa (14/8/2018) sore hingga malam.

Kabid Penegakan Perda Satpo PP Kampar El Fauzan menyampaikan, penertiban ini berdasarkan Perda No 8 tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. 

"Juga sesuai dengan keputusan Bupati Kampar nomor: 700-206/II/2018 tanggal 23 Februari 2018 tentang Pembentukan tim Penegakan Peraturan Daerah/tim yustisi Kabupaten Kampar tahun 2018," jelas El Fauzan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/8/2018).


Dikatakan Fauzan, terhadap tempat hiburan/kafe dan warung remang-remang ini telah dilakukan penyegelan terhadap dua lokasi yang berada di kawasan Kabupaten Kampar yang berlokasi di Kelok Indah Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar ada15 warung. Dan SP 2 Kecamatan Bangkinang ada 8 warung pada tanggal 14 Agustus 2018.

"Dalam penertiban di SP2 Bangkinang ditemukan Satpol PP dan Tim Yustisi ada 8 warung/Cafe, 6 warung sudah ditutup dan di segel dan 1 lagi sudah di bongkar oleh pemiliknya sendiri sementara 1 warung lagi ditemukan sedang beroperasi alias buka," unglkap Fauzan.

Dari Warung ini, lanjutnya Tim Yustisi mengamankan tiga wanita yang bekerja di tempat tersebut. Setelah didata dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, ketiga wanita pekerja warung/kafe ini akan dipulangkan ke daerah.

Ketiga wanita yang diamankan tersebut adalah PS berasal dari Jambi, DJ dari Deli Serdang Sumatra Utara, dan RA dari Medan. Ketiganya  diberikan sanksi untuk dipulangkan ke daerah asal dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Ditambahkannya. jika ada juga warung/kafe tempat hiburan yang masih membandel tetap beroperasi, Satpol PP beserta Tim Yustisi Kampar akan membuat surat pernyataan dengan pemilik dengan isi siap dibongkar. 

"Jika ada yang merusak segel atau Pol PP line akan berhadapan dengan ranah hukum," tuturnya.

Dalam pemberatasan penyakit masyarakat di Kabupaten Kampar, Satpol PP mengimbau seluruh warung remang-remang, tempat hiburan yang masih beroperasi untuk menutup seluruh kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten kampar.

"Kita Salpol PP Kampar memberikan apresiasi kepada pemilik warung remang-remang di SP2 Bangkinang yang telah membongkar bangunan warung miliknya, ini harus dicontoh oleh pemilik kafe lainnya agar tidak bersentuhan dengan hukum," pungkasnya.


Reporter: Ari Amrizal



Tags Kampar