Selewengkan Dana Desa, Mantan Camat Kampar Utara Divonis 1,5 Tahun
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Camat Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Iskandar, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Iskandar merupakan terdakwa korupsi penyimpangan dana desa sebesar Rp274 juta. Menurut majelis hakim, perbuatan Iskandar terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iskandar selama 1 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan terdakwa," ujar Hakim Ketua Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya, Selasa (14/8/2018).
Selain hukuman penjara, Iskandar juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp274 juta yang ditimbulkan atas perbuatannya.
"Satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap,red), harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kerugian ini juga dapat diganti hukuman penjara selama satu tahun," lanjut Dahlia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tindakan yang dilakukan tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), BP Ginting, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU menuntut Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp274 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dugaan korupsi itu terjadi tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi Pejabat Sementara (Pjs) empat kepala desa (kades) yakni, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang.
Ketika itu empat desa mendapatkan dana desa bersumber dari APBN 2015 dengan total Rp628 juta. Setiap desa mendapatkan anggaran yang bervariasi.
Naman pada saat pencairan dana, sebagian dana desa disimpan oleh Iskandar. Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening pribadinya.
Dana itu, untuk pengadaan barang dan jasa di empat desa serta untuk kegiatan fisik seperti semenisasi. Dalam pelaksanaannya, terdakwa menunjuk langsung pelaksana kegiatan.
Terdakwa juga melakukan mark-up atas anggaran setiap kegiatan.Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp274.959.700.
Reporter: Dodi Ferdian