Jaksa Terima Berkas Dua Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Inhil

Jaksa Terima Berkas Dua Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Inhil

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali meneliti dua berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Hasilnya diyakini diperoleh dalam dua pekan ke depan.

Adapun berkas tersebut, atas nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Terakhir, berkas itu diterima Jaksa dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Senin (13/8) kemarin.

"Kalau tak salah, ini sudah yang ketiga kalinya kita menerima berkas perkara dua tersangka," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (14/8).


Dikatakannya, upaya penelitian berkas itu akan dilakukan untuk menguji syarat formal dan materiilnya dalam 14 hari ke depan. "Jika memenuhi syarat maka akan dinyatakan P21 (lengkap,red). Jika belum, akan dikembalikan lagi ke penyidik dengan petunjuk," sebut Muspidauan.

Dalam perkara ini diyakini akan ada penambahan jumlah tersangka. Hal itu seiring dengan terbitnya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru perkara itu pada Juni 2018 lalu. Namun, penyidik belum mencantumkan nama tersangka di dalam SPDP itu.

"Masih SPDP. Belum ada penetapan nama tersangkanya," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi