KPU Inhu Berharap Masyarakat Berikan Tanggapan Terhadap Bacaleg
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu berharap masyarakat memberikan masukan kepada KPU terkait bakal calon legislatif (bacaleg) pada empat daerah pemilihan (dapil) di Indragiri Hulu. Sesuai dengan daftar calon sementara (DCS) yang telah dikeluarkan KPU Inhu.
"Setelah diumumkannya DCS, lalu setelah itu masyarakat dapat memberikan masukan terhadap bakal calon wakilnya di legislatif paling lama sepuluh hari terhitung sejak DCS diumumkan. Yang dijadwalkan dari tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018,” tuturnya.
Dia mengatakan, dalam memberikan masukan dan tanggapannya pada KPU, masyarakat harus menyertakan identitas diri yang jelas. Selanjutnya KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat.
“Klarifikasi KPU Inhu kepada partai politik dilakukan selama tujuh hari setelah berakhirnya masa masukan dan tanggapan dari masyarakat. Dalam hal ini pimpinan partai politik wajib memberikan kesempatan kepada bacaleg yang bersangkutan untuk mengklarifikasi. Selanjutnya pimpinan partai politik sesuai tingkatannya menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis kepada KPU paling lama tiga hari setelah permintaan klarifikasi,” jelasnya.
Disampaikannya, bila hasil klarifikasi menyatakan bacaleg dalam DCS tidak memenuhi syarat, maka partai politik dapat mengajukan pengganti bacaleg maksimal tiga hari sejak diterimanya hasil klarifikasi.
“Namun, bila partai politik tidak mengajukan pengganti bacaleg, urutan nama akan disesuaikan oleh KPU berdasarkan urutan berikutnya. Akan tetapi, jika partai politik mengajukan pengganti, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran serta keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti bacaleg. Bila hasilnya memenuhi syarat, bacaleg tersebut akan dimasukkan dalam rancangan DCT,” ujarnya.
Reporter: Eka Buana Putra