Amankan 5 Unit Kendaraan di Lokasi Galian C, Polda Riau Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penambangan pasir ilegal di Dusun Tello, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang. Padahal, tiga ekskavator dan dua unit truk telah disita dari lokasi galian C itu sejak 20 Juli lalu.
"Belum (ada tersangka)," singkat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, saat dikonfirmasi, Ahad (12/8/2018).
Penetapan tersangka untuk menentukan siapa pihak yang bertanggungjawab atas dugaan kejahatan pertambangan tersebut dilakukan setelah adanya gelar perkara. Upaya itu lah yang hingga kini belum dilakukan. "Nunggu gelar perkara," imbuh Gidion.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang telah menerima surat permohonan persetujuan sita dari Polda Riau. Persetujuan sita itu terhadap barang bukti tiga unit alat berat yang diamankan dari lokasi Galian C di Dusun Telo Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.
Humas PN Bangkinang, Ferdian Permadi mengatakan, surat permohonan itu tertanggal 25 Juli 2018. Pihaknya menerima surat itu pada Kamis (26/7). Dalam surat tersebut, dicantumkan tiga unit ekskavator merek Komatsu.
Alat berat itu dinyatakan milik Dodi Syahputra. Diamankan dari Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang. Sedangkan dua unit truk pengangkut hasil Galian C agar turut disita tidak tercantum dalam surat.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan operasi penertiban galian C di Dusun Tello, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang. Dari operasi tersebut, ada tiga alat berat dan dua truk yang diamankan.
Reporter: Dodi Ferdian