DPR dan DPD Harapkan RUU Kepulauan Disahkan Akhir Tahun ini
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - DPR dan DPD mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepulauan bisa disahkan menjadi UU sampai akhir tahun ini.
Harapan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPD Ahmad Muqowam ketika menerima aspirasi perwakilan 8 provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja sama Provinsi Kepulauan (BKPK), di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Diharapkan RUU) Kepulauan ini bisa disahkan paling cepat tahun ini dan paling lambat sebelum DPR periode ini berakhir, yaitu tanggal 30 September 2019," kata Fahri menanggapi aspirasi BKPK seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua.
Untuk menggolkan RUU tersebut, Fahri meminta semua pihak terkait, harus ada pembagian tugas masing-masing, baik DPR, DPD RI maupun 8 Provinsi Kepulauan.
"Dari DPR, menjadi tugas saya untuk mengejar fraksi-fraksi yang belum mendaftar. Nanti hari Senin ada rapat pimpinan dan kami usahakan ada rapat Bamus segera, untuk memintah perhatian dari seluruh fraksi yang ada," janji Fahri.
Sementara itu Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam mengatakan bahwa DPD sudah lama menyiap RUU Kepulauan beserta naskah akademiknya.
"Karena itu, kami mengharapkan RUU Kepulauan ini segera dibahas dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU. Kami harapkan sampai akhir tahun ini sudah disahkan," kata Muqowam.
Salah satu tuntutan BKPK adalah terkait pembanguan Dana Alokasi Umum (DAU). Mereka menilai formulasi pembagian DAU tidak memenuhi rasa keadilan karena disamakan dengan daerah daratan dengan kepulauan.
Usai pertemuan, Fahri Hamzah menilai formalasi DAU tidak adil karena didasarkan luas daratan, tanpa memperhatikan daerah kepulauan yang lebih luas lautnya.
"Kalau kita menghitung pembiayaan berdasarkan luas tanah, tentu merugikan daerah kepulauan. Luas tanahnya kecil, tapi lautnya begitu luas karena terdiri dari pulau-pulau," kata Fahri.
Dia mencontohkan paling ironi dari poros maritim adalah cara melihat kepulauan seribu yang menjadi tempat sampah, dan agak jauh sedikit tempat orang-orang kaya bikin villa. Padahal pulau seribu itu sebelas kali DKI, tetapi pulau seribu itu hanya dijadikan kabupaten administratif, tidak ada pengelolaan khusus.
“Maka poros maritim itu tidak ada, mentalitas orang pulau seribu menjadi mentalitas darat, cara mereka membangun pulau, itu membangun darat, lautnya ditutup dan tidak kelihatan, itu yang menyebabkan jadi tempat sampah, bahkan mereka pun tidak suka anak-anak mereka main di laut, diancam hiu lah dan macam-macam, jadi yang rusak adalah mentalitas kita” sindiri Fahri.
Politisi PKS tersebut melanjutkan bahwa konsepsi indonesia sebagai kekuatan laut telah hilang, semakin lama sekarang indonesia menjadi kekuatan darat. Kalau di darat, indonesia sudah banyak sekali saingan, semua peradaban besar yang ada sekarang memakai peradaban darat, seperti China, Amerika, Eropa, dll.
“Kita itu ya seharusnya memakai peradaban laut, kalu kita mau melawan dan bersaing dengan mereka kita harus pakai konsep sendiri, yaitu maritim, nah ini yang tidak didalami, maka undang-undang ini (poros maritim) adalah dasar dari peletakan konsepsi awal, bagaimana kita mengelola negara maritim, saya kira itu,” lanjut Fahri.
Reporter: Syafril Amir